BPJS KESEHATAN : Tak Taat Aturan BPJS Kesehatan, Warga Bisa Dituntut

Jum'at, 10 Juni 2016 15:20 WIB
BPJS KESEHATAN : Tak Taat Aturan BPJS Kesehatan, Warga Bisa Dituntut

JIBI/Solopos/Maulana Surya Tuti, 37 menunjukkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di ruang tunggu kantor Askes, Purwosari, Laweyan, Solo, Senin (6/1). Selain peserta pengalihan dari Askes, Jamkesmas, TNI/PoIri dan Jamsostek, masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan yang beroperasi pada 1 Januari 2014.

BPJS Kesehatan mendapatkan dukungan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Harianjogja.com, SLEMAN- Banyaknya badan usaha yang belum mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menggugah Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk ikut terlibat sesuai kewenangannya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sleman Istu Catur Widi Susilo mengatakan, fungsi kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti tetapi agar apa yang diprogramkan oleh badan penyelenggara negara dapat berjalan sesuai tujuannya.

"Ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk ikut program BPJS Kesehatan. Ada kewajiban tentu ada juga sanksinya," ujar Widi seusai Company Gathering BPJS Kesehatan Cabang Sleman di Grha Sarina Vidi, Kamis (9/6/2016)

Terkait pemberian sanksi tersebut, ujar Widi, sebagai jaksa pengacara negara (JPN) kejaksaan dapat melakukan penuntutan terhadap mereka yang melanggar ketentuan yang digariskan BPJS. Hal itu, ujarnya, berdasarkan ketentuan UU BPJS 2014 di mana yang tidak melaksanakan kewajiban seperti kepesertaan, dapat dikenai sanksi.

"Ada sanksi administratif berupa teguran, denda hingga tidak mendapatkan layanan publik tertentu," tegas Widi.

Jika sanksi teguran dan pemberian denda dilakukan oleh BPJS, maka sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik diberikan oleh pemerintah atas permintaan pihak BPJS.

"Misalnya, yang melanggar tidak akan dapat pelayanan izin usaha, izin mengurus IMB, izin mengikuti proyek, dan sebagainya. Sanksi tersebut sifatnya lebih administratif," ujarnya.

Selain sanksi tersebut, JPN bisa mengajukan penuntutan terhadap mereka yang dinilai melanggar atas permintaan dari BPJS.

"Sanksinya lebih ke pidana. Bisa dikurung 8 tahun dan denda Rp1 miliar untuk pemberi kerja. Bisa juga kurungan 8 tahun atau denda bagi yang tidak melaksanakan kewajiban ini," kata widi.

Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sleman, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan kepesertaan dalam jaminan kesehatan ini bersifat wajib seperti yang diamanatkan dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maupun UU no 24/2011 tentang BPJS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online