Kemenkeu Kaji Skema Whoosh, Layanan Harus Tetap Berjalan
Kemenkeu masih mengkaji Whoosh untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mencari cara meminimalkan dampaknya terhadap beban fiskal.
Warga mulai bekerja bakti membersihkan akses jalan aspal di Pantai Somandeng dari timbunan pasir pantai setebal 30 cm yang terbawa arus saat gelombang tinggi menghantam Rabu (8/6/2016) lalu. (Mayang Nova Lestari/JIBI/Harian Jogja)
Gelombang tinggi pantai selatan menimbulkan persoalan terkait status bangunan yang dinilai melanggar aturan pemerintah
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Gelombang tinggi yang menyapu pesisir pantai selatan pada Rabu (8/6/2016) dan Kamis (9/6/2016) lalu mengakibatkan sejumlah bangunan milik warga yang berada di pasiran pantai rusak ringan hingga rusak parah.
Hal tersebut menimbulkan persoalan terkait status bangunan yang dinilai melanggar aturan pemerintah.
Pemerintah provinsi DIY telah menetapkan peraturan terkait dengan bangunan yang berlokasi di kawasan pantai. Undang-undang dan perda DIY Nomor 16 tahun 2011 yakni tentang zonasi wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil provinsi DIY.
Dalam pasal 87 ayat 1 disebutkan bahwa pengelolaan zona sepadan pantai ditetapkan dengan jarak 100 meter untuk Gunungkidul serta 200 meter bagi pantai Kulonprogo dan Bantul.
Namun di beberapa lokasi pantai Gunungkidul masih terlihat sejumlah bangunan seperti gazebo dan warung makan yang dibuat terlalu menjorok ke pantai.
Ketua kelompok sadar wisata (Pokdarwis) pantai Drini, Marjoko menilai pemerintah terlalu lamban dalam menerbitkan peraturan dan undang-undang terkait dengan larangan pendirian bangunan. Sejak 2004 lalu dirinya telah mendirikan usaha warung makan di lokasi pantai Drini.
"Kami sudah lebih dulu ada disini, sudah terlanjur mendirikan bangunan bertahun-tahun kemudian baru muncul perda tersebut. Jadi memang terlambat," kata dia, Jumat (10/6/2016).
Marjoko mengatakan pemerintah memang pernah melakukan sosialisasi terkait dengan penataan bangunan di kawasan pantai, bahkan kegiatan tersebut hingga dua kali dilaksanakan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang nyata dari pemerintah.
Dua gazebo dan satu lapak milik Marjoko rusak parah, dirinya menunggu peran pemerintah untuk selanjutnya apakah akan benar-benar melakukan penataan di seluruh pantai di Gunungkidul. Sebabnya, pada sosialisasi yang pernah dilakukan hingga dua kali tersebut pemerintah mengatakan masih kesulitan untuk melakukan penataan bangunan di seluruh pantai.
"Katanya masih sulit untuk menata, harus satu persatu dimulai dari pantai paling lama seperti di Baron. Padahal sekarang sudah mulai banyak bermunculan pantai baru," kata dia.
Namun meski begitu pihaknya tidak keberatan apabila harus mengikuti relokasi yang dilakukan oleh pemerintah. Ia berharap pemerintah segera merealisasikannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkeu masih mengkaji Whoosh untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mencari cara meminimalkan dampaknya terhadap beban fiskal.
Veda Ega Pratama finis keenam di Moto3 Mandalika 2026. Hiroshi Aoyama memuji kecepatannya setelah sempat bersaing di posisi kedua.
Gerhana Matahari Total terjadi 2 Agustus 2027. Simak daerah yang dilintasi, durasi totalitas, dan cara aman menyaksikan fenomena langit ini.
Jadwal bola malam ini, 12-13 Oktober 2026, menghadirkan Atalanta vs Venezia, Al-Nassr vs Neftchi Fargona, Coventry vs Newcastle, dan Levante vs Sevilla.
Sebanyak 36 narapidana berisiko tinggi dari Lapas Semarang dipindahkan ke empat lapas di Nusakambangan untuk memperkuat pengamanan dan pembinaan
Rock In Solo 2026 ditunda hingga 2027. Penyelenggara menyiapkan A Journey of Rock in Solo sebagai acara alternatif berskala lebih kecil.