PNBP Tembus Rp492,3 Triliun, Kemenkeu Antisipasi Beban Subsidi
PNBP mencapai Rp492,3 triliun hingga September 2026. Kemenkeu berupaya menambah penerimaan saat subsidi dan kompensasi naik menjadi Rp376,8 triliun.
Lebaran 2016, jika pembagian THR untuk karyawan menyalahi aturan, maka bisa melaporkan ke Disnakersostrans
Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul membuka posko aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bantul diingatkan untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya, jika nantinya ada perusahaan yang tidak membayarkan THR maka akan dikenai sanksi.
"Kami mengimbau semua perusahaan wajib untuk memberikan THR maksimal dua minggu sebelum hari H lebaran, dikarenakan pula pembayaran THR adadalah kewajiban yang sudah diatur dalamUndang Undang," kata Kepala Disnakertrans Bantul, Susanto, Senin (13/6/2016).
Menurut Susanto, besaran THR yang diberikan kepada karyawan yakni sebanyak satu kali gaji bulanan bagi pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja yang kurang dari setahun bekerja, besaran THR dihitung berdasarkan persentase dari gaji bulanan.
Ia menuturkan pemberian THR telah tertera dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013 di mana THR adalah hak pekerja. "Diharapkan semua perusahaan membayar THR kepada pekerja termasuk kepada pegawai baru sekalipun," katanya.
Menurut Susanto hingga tahun ini jumlah tenaga kerja yang terdaftar di Disnakertrans Bantul ada sekitar 40.000 orang yang bekerja di 560 perusahaan. Kemudin jika nantinya ada perusahaan yang melanggar dengan tidak membayarkan THR, dia meminta kepada pekerja untuk melaporkan ke Disnakertrans Bantul
"Kalau memang benar ada yang tidak membayarkan laporkan saja, posko kami sangat terbuka dan sudah sejak satu minggu yang lalu,” katanya.
Dia menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan ada sanksi, dengan mengacu Undang Undang Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis,pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksi mengacu UU tenaga kerja. Ada sanksi administrasi sampai hukuman pidana," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PNBP mencapai Rp492,3 triliun hingga September 2026. Kemenkeu berupaya menambah penerimaan saat subsidi dan kompensasi naik menjadi Rp376,8 triliun.
Veda Ega Pratama finis keenam di Moto3 Mandalika 2026. Hiroshi Aoyama memuji kecepatannya setelah sempat bersaing di posisi kedua.
Gerhana Matahari Total terjadi 2 Agustus 2027. Simak daerah yang dilintasi, durasi totalitas, dan cara aman menyaksikan fenomena langit ini.
Jadwal bola malam ini, 12-13 Oktober 2026, menghadirkan Atalanta vs Venezia, Al-Nassr vs Neftchi Fargona, Coventry vs Newcastle, dan Levante vs Sevilla.
Sebanyak 36 narapidana berisiko tinggi dari Lapas Semarang dipindahkan ke empat lapas di Nusakambangan untuk memperkuat pengamanan dan pembinaan
Rock In Solo 2026 ditunda hingga 2027. Penyelenggara menyiapkan A Journey of Rock in Solo sebagai acara alternatif berskala lebih kecil.