PERDAGANGAN SATWA ILEGAL : Dokter Hewan Berniat Lepaskan Beruang Madu di Taman Margasatwa
Seekor beruang madu berusaha menyerang petugas saat diberi makan di lokasi karantina binatang Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Solo, Kamis (30/1/2014). Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengamankan beruang madu usia 14 bulan tersebut dari rumah seorang warga di Praon, Nusukan, Solo. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)
Perdagangan satwa ilegal terungkap, seorang dokter hewan ditangkap karena membeli beruang madu tanpa izin
Harianjogja.com, BANTUL- Dokter hewan yang membeli beruang madu yang dijual warga Bantul, mengaku akan melepaskannya ke Taman Margasatwa.
Dokter hewan berinisial HTS itu ditangkap menyusul kesaksian dari penjual satwa ilegal yang telah lebih dahulu ditangkap yakni Muhamad Zulvan warga Dusun Karangsingo, Singosaren, Banguntapan, Bantul.
(Baca : http://cms.solopos.com/?p=730718" target="_blank">PERDAGANGAN SATWA ILEGAL : Beli Beruang Madu, Seorang Dokter Hewan Ditangkap)
Dalam dokumen amar putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (20/6/2016) terungkap, dokter hewan tersebut membeli satwa langka itu secara ilegal. Meski HTS dalam kesaksiannya di persidangan mengklaim membeli beruang madu itu untuk dilepas di Taman Margasatwa Semarang.
Tujuannya untuk melestarikan hewan langka itu sekaligus menambah koleksi Taman Margasatwa. HTS diketahui bekerja sebagai medic veteriner atau dokter hewan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Margasatwa Semarang.
“Katanya dia kasihan karena hewan dijual seperti itu. Jadi dia beli dengan uang pribadinya untuk dilepas di Taman Margasatwa. Tapi tetap saja enggak boleh begitu. Kalau beli harus ada izinnya,” imbuhnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share