PERDAGANGAN SATWA ILEGAL : Dokter Hewan yang Ditangkap Pernah Beli Julang Emas untuk Taman Margasatwa
Seekor beruang madu berusaha menyerang petugas saat diberi makan di lokasi karantina binatang Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Solo, Kamis (30/1/2014). Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengamankan beruang madu usia 14 bulan tersebut dari rumah seorang warga di Praon, Nusukan, Solo. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)
Perdagangan satwa ilegal terungkap, seorang dokter hewan ditangkap karena membeli beruang madu tanpa izin
Harianjogja.com, BANTUL- HTS, seorang dokter hewan yang ditangkap karena kasus pembelian beruang madu, terungkap pernah membeli satwa dilindungi sebelumnya.
Baca juga :
http://harianjogja.com/?p=730734" target="_blank">PERDAGANGAN SATWA ILEGAL : Beli Beruang madu, Dokter Hewan Berniat Lepaskan di Taman Margasatwa
http://harianjogja.com/?p=730718" target="_blank">PERDAGANGAN SATWA ILEGAL : Beli Beruang Madu, Seorang Dokter Ditangkap
Dokter hewan berinisial HTS itu ditangkap menyusul kesaksian dari penjual satwa ilegal yang telah lebih dahulu ditangkap yakni Muhamad Zulvan warga Dusun Karangsingo, Singosaren, Banguntapan, Bantul.
Dalam dokumen amar putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (20/6/2016) terungkap, dokter hewan tersebut membeli satwa langka itu secara ilegal.
Dalam amar putusan tersebut juga terungkap, bukan kali ini saja HTS membeli satwa dilindungi dari Muhamad Zulvan secara ilegal. Pada Januari lalu, ia membeli burung julang emas dari terdakwa seharga Rp750.000 dan dilepas di Taman Margasatwa.
Namun hewan tersebut mati karena dimangsa binturong. HTS kini menunggu perkaranya disidangkan menyusul selesainya kasus terdakwa Muhamad Zulvan.
HTS diketahui bekerja sebagai medic veteriner atau dokter hewan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Margasatwa Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share