CUACA EKSTREM JOGJA : Ini Syarat Ganti Rugi yang Dibiayai Pemerintah

Selasa, 21 Juni 2016 07:20 WIB
CUACA EKSTREM JOGJA : Ini Syarat Ganti Rugi yang Dibiayai Pemerintah

Cuaca esktrem Jogja menimbulkan sejumlah kerugian.

Harianjogja.com, JOGJA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengaku belum mendapatkan laporan kerugian akibat hujan deras Sabtu (18/6/2016).

Menurutnya jika lahan itu termasuk lahan Provinsi yang diatur dalam Perda nomor 10/2011 maka Pemda DIY berkewajiban menyediakan ganti rugi. Namun bila tidak maka tak ada kewajiban bagi Pemda.

Meskipun demikian Sultan menuturkan tetap akan melihat penyebab banjir. Pasalnya pihaknya baru saja melakukan perbaikan sistem drainase di beberapa titik di Kulonorogo.

"Seperti di Glagah, kan kita sudah memperbaiki drainase buatan Belanda, kalau masih tergenang berarti belum bener," tutur Sultan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online