PPDB KULONPROGO : Usia Tujuh Tahun ke Atas Wajib Diterima
HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI Seorang siswa beserta orangtua menanyakan informasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 5, Kotabaru, Jogja, Selasa (9/7). PPDB berlangsung dari tanggal 8-10 Juli 2013 pukul 14.00 WIB.
PPDB Kulonprogo menggunakan dua sistem pendaftaran.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK/RA dan SD/MI dilaksanakan selama tiga hari sejak Senin (20/6). Kedua jenjang tersebut masih menggunakan sistem manual atau offline seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Kulonprogo, Sumarsana mengatakan, sistem manual dianggap masih efektif bagi PPDB TK maupun SD. Hal itu karena belum ada seleksi dengan menerapkan persaingan nilai.
“Kalau SD itu cukup dengan ranking umur, bahkan usia tujuh tahun ke atas wajib diterima,” ucap Sumarsana, Senin (20/6/2016).
Tahun ini, sebanyak 352 TK/RA di Kulonprogo menyelenggarakan PPDB. Kuota yang tersedia tercatat sebanyak 12.275 kursi dengan 491 rombel yang maksimal berisi 25 siswa. Sedangkan PPDB SD/MI dilaksanakan 365 sekolah dengan total kuota mencapai 10.556 kursi. Kuota itu termasuk 377 rombel yang masing-masing terdiri dari maksimal 28 orang.
“Hari pertama terpantau berjalan lancar,” ujar Sumarsana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share