PASAR TRADISIONAL BANTUL : Izin Belum Beres, Proyek Rp13 Miliar Jadi Polemik

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jum'at, 15 Juli 2016 23:55 WIB
PASAR TRADISIONAL BANTUL : Izin Belum Beres, Proyek Rp13 Miliar Jadi Polemik

Ilustrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja (JIBI/Bisnis/Dok.)

Pasar tradisional Bantul Ngangkruksari pembangunannya diharapkan berhenti.

Harianjogja.com, BANTUL -- Pembangunan Pasar Ngangkruksari, di Desa Donotirto, Kretek, Bantul menimbulkan polemik. Komisi C DPRD Bantul mendesak agar pembangunan pasar senilai Rp13 miliar itu dihentikan.

Komisi C DPRD pada Kamis (14/7/2016) lalu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi calon Pasar Ngangkruksari, Kretek. Anggota Komisi C DPRD Bantul yang membidangi masalah infrastruktur, Uwaisun Nawawi mengungkapkan, lahan lokasi pasar tersebut sampai saat ini belum mengantongi legalitas.

Pasalnya kata dia, penggunaan tanah kas desa milik Pemerintah Desa Donotirto menjadi pasar tradisional tersebut belum mendapat izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

“Sesuai aturan kalau mau menggunakan tanah kas desa atau mengalihfungsikan tanah harus seizin gubernur. Dulu itu kan tanahnya berupa sawah lalu akan dijadikan pasar, itu belum ada izinnya,” ungkap Uwaisun, Jumat (15/7/2016).

Karenanya kata dia, lembaganya mendesak Pemkab Bantul menghentikan proses pembangunan pasar sebelum masalah legalitas tanah selesai. Selain alasan tersebut, menurut politisi PKB itu, pembangunan Pasar Ngangkruksari yang menelan biaya hingga Rp13 miliar berpotensi tidak selesai hingga akhir tahun lantaran sampai sekarang proyek tersebut belum dilelang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis