MINIMARKET BANTUL : Tak Punya Izin, Puluhan Toko Modern Ini Masih Beroperasi

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Rabu, 20 Juli 2016 23:20 WIB
MINIMARKET BANTUL : Tak Punya Izin, Puluhan Toko Modern Ini Masih Beroperasi

Minimarket Bantul terus ditertibkan keberadaannya.

Harianjogja.com, BANTUL -- Puluhan toko modern lokal di Bantul melanggar aturan lantaran tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji mengungkapkan terdapat 75 toko modern yang bukan berjejaring nasional berdiri di Bantul. Dari jumlah tersebut hanya separuhnya yang mengantongi IUTM.

“Banyak sekali yang belum mengantongi IUTM,” ungkap Hermawan Setiaji sembari menyodorkan dokumen berisi data toko modern lokal di Jogja, Rabu (20/7/2016).

Padahal sesuai pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) No.17/2012 tentang Pengelolaan Pasar serta pasal 2 Peraturan Bupati (Perbup) No.35/2013 tentang IUTM, pemilik toko modern wajib mengantongi IUTM. Sejumlah ketentuan itu diterbitkan pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya Sri Surya Widati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis