BANDARA KULONPROGO : Seharusnya Pembayaran Tanah Dapat Segera Dilakukan

Jumali
Jumali Rabu, 27 Juli 2016 22:55 WIB
BANDARA KULONPROGO : Seharusnya Pembayaran Tanah Dapat Segera Dilakukan

Bandara Kulonprogo untuk pembayaran ganti rugi pembangunan.

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menilai tidak ada alasan bagi PT Angkasa Pura tidak segera membayar tanah yang dipergunakan dalam proyek pembangunan New Airport Yogyakarta.

Kewajiban membayar tersebut dilakukan didasarkan kepada rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta.

"Kalau BPN sudah rekomendasi untuk dibayar kan tinggal  PT Angkasa Pura untuk melakukan pembayaran," ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto, di Kepatihan, Jogja, Rabu (27/7/2016).

Menurut dia, permintaan kadipaten Paku Alaman untuk sertifikasi dilakukan oleh PT Angkasa Pura adalah hal wajar.

Hal ini didasarkan pada pertimbangan ada tidaknya keterkaitan status tanah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Status tanah yang ada, kata dia, sebenarnya bisa dilihat dari data di peta desa.

"Di sana akan kelihatan semua. Jadi lebih baik gunakan peta desa," harapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online