RESTORASI GUMUK PASIR : Warga Parangkusumo Gelar Orasi Tolak Pengusuran

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Selasa, 02 Agustus 2016 06:20 WIB
RESTORASI GUMUK PASIR : Warga Parangkusumo Gelar Orasi Tolak Pengusuran

Petugas Satpol PP Bantul mendata status kepemilikan bangunan dan lahan di pesisir Pantai Parangkusumo, Bantul Senin (20/6/2016). (Foto Istimewa)

Restorasi gumuk pasir akan dilakukan di Pantai Parangkusumo

Harianjogja.com, BANTUL- Warga Pantai Parangkusumo menggelar orasi terkait penolakan penggusuran di wilayah ini yang menggunakan dalih tanah Sultan Grond (SG).

Warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) menuntut pemerintah agar melaksanakan Undang-undang Pokok Agraria sepenuhnya di DIY.

Tidak hanya ARMP, sejumlah elemen lain yang terdiri dari warga korban konflik agraria di DIY turut bersatu. Seperti warga Watu Kodok, Wahana Tri Tunggal (WTT), Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulonprogo (PPLP-KP) dan lainnya.

“Hapus SG dan PAG [Pakualam Ground] yang melanggar Keputusan Presiden,” kata Koordinator ARMP Watin saat dimintai konfirmasi.

Watin sebelumnya menyatakan, Kraton tak memiliki dasar hukum berupa sertifikat tanah sehingga seenaknya menggusur masyarakat pesisir dengan dalih SG dan Undang-undang Keistimewaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis