HUKUMAN MATI : Kunjungi Mary Jane, Komisi III DPR COba Klarifikasi Pernyataan Freddy Budiman

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Rabu, 03 Agustus 2016 11:49 WIB
HUKUMAN MATI : Kunjungi Mary Jane, Komisi III DPR COba Klarifikasi Pernyataan Freddy Budiman

HarianJOgja/Gigih M. Hanafi Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso tersenyum saat menyemarakkan peringatan Hari kartini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan, Jogja, Selasa (21/4).

Hukuman mati yang belum dijatuhkan pada Mary Jane membuat Komisi III DPR RI mencoba mengklarifikasi tentang peredaran narkoba

Harianjogja.com, JOGJA -- Rombongan Komisi III (DPR) RI melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Jogja pada Selasa (2/8/2016).

Selain meninjau kapasitas dan kondisi LP Wirogunan, rombongan Juga secara khusus menjenguk empat terpidana mati yang ada di sana, salah satunya adalah Mary Jane terpidana mati kasus narkoba.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan yang memimpin rombongan ke Jogja mengatakan, ia akan menanyakan tentang pernyataan almarhum Fredy Budiman perihal adanya upaya kerjasama dalam bisnis narkoba dengan para oknum aparat penegak hukum.

“Kita akan menanyakan kepada Mary Jane dan yang lainya apakah mereka juga mengalami hal serupa seperti yang terjadi pada kasus almarhum Fredy Budiman,” kata Trimedya kepada wartawan.

Saat ditanya mengenai peninjauan ulang pemberlakuan hukuman mati, Trimedya menegaskan ia merupakan pengikut rezim yang menolak hukuman mati, menurutnya mati atau tidaknya seseorang bukan ditangan regu tembak, melainkan di tangan Tuhan.

”Saya sebagai orang yang pernah bergiat di lembaga swadaya masyarakat dan peduli terhadap hak asasi manusia tentunya tidak setuju dengan adanya hukuman mati,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesai Perjuang (PDI P) ini.

Namun, Trimedya tidak bisa menampik berlakunya hukum posistif di Indonesia. Masih ada yang setuju dan tidak setuju akan pemberlakuan hukuman mati di kalangan Anggota DPR. Trimedya menegaskan Ia tidak setuju dengan hukuman mati, ia akan menyuarakan itu dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala LP kelas II A Wirogunan, Suherman mengatakan bahwa para terpidana mati yang ada di lapas Wirogunan dapat membaur dengan narapidana lainya. Meskipun sebagian dari mereka adalah warga negara asing (WNA), seperti halnya Mary Jene yang yang merupakan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina.

Zaenal juga menambahkan, para terpidana mati dalam kondisi baik, sebagaian sudah ada yang sudah lancar berbahasa Indonesa, bahkan bisa bahasa Jawa.

“Selain itu setiap satu minggu sekali mereka kami ijinkan untuk menelepon keluarganya dengan menggunakan telepon milik petugas lapas,” kata Zaenal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis