UNDANG-UNDANG DESA : Dewan Usul Pemkab Beli Lahan, Mungkinkah
Wisata Kebun Buah Hutan Mangunan Bantul (JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari)
Undang-undang Desa dapat memperkuat kewenangan desa.
Harianjogja.com, BANTUL- Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berpotensi menjadi bom waktu munculnya konflik di kemudian hari, lantaran berdiri di atas lahan yang bukan milik pemerintah daerah. Hal tersebut memungkinkan dengan keberadaan Undang-undang (UU) Desa No.6/2014.
Ketua Komisi A DPRD Bantul yang membidangi masalah desa Amir Syarifudin menyatakan, UU Desa No.6/2014 kian memperkuat kewenangan desa untuk mengelola sendiri aset tanah yang dimiliki Pemerintah Desa. Menurutnya bukan tidak mungkin ke depan Pemerintah Desa yang dahulu menyewakan lahan untuk didirikan aset Pemkab ke depan tidak mau lagi memperpanjang masa sewa.
“Karena bagi desa lebih baik lahan itu mereka kelola sendiri lebih untung dari pada disewakan ke Pemkab. Sementara desa hanya dapat untung dari sewa lahan,” imbuhnya lagi, Rabu (3/8/2016)
Persoalan aset Pemkab yang belum sepenuhnya dimiliki Pemkab Bantul tersebut menurutnya dapat menjadi konflik di kemudian hari apabila dari sekarang pemerintah kabupaten tidak membeli sejumlah lahan milik Pemerintah Desa dan warga tersebut.
“Baiknya, lahan-lahan yang terdapat aset Pemkab itu dibeli dan diselesaikan dari sekarang. Jangan sampai besok justru jadi masalah. Banyak sekali aset milik Pemkab Bantul yang berdiri di atas lahan yang bukan milik Pemkab,” tutur politisi PKS tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share