BANDARA KULONPROGO : Pembayaran Ganti Rugi Lahan Mundur 10 Hari

Jumali
Jumali Minggu, 07 Agustus 2016 09:20 WIB
BANDARA KULONPROGO : Pembayaran Ganti Rugi Lahan Mundur 10 Hari

Warga diberikan penjelasan akan detail ganti rugi yang akan didapat atas pembangunan bandara Temon di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kamis(23/6). Pada minggu pertama musyawarah bentuk ganti rugi sejumlah polemik mulai muncul antara lain perbedaan ganti rugi bangunan ilegal dan warga yang menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang dan relokasi. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo akan meberikan ganti rugi pada lahan yang terdampak

Harianjogja.com, JOGJA- Rencana pembayaran ganti rugi lahan New Yogyakarta Airport di Temon, Kulonprogo mundur.

Jika awalnya, PT Angkasa Pura I, BPN Yogyakarta dan Pemda DIY menargetkan pembayaran awal untuk lahan yang terkena dampak pembangunan bandara pada 12 Agustus mendatang, maka rencana itu mundur menjadi 22 Agustus 2016.

Mundurnya pembayaran tahap pertama ini juga diikuti oleh pemunduran target pembangunan New Yogyakarta Airport, dari 2019 menjadi 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil BPN Yogyakarta, Ari Yuriwin usia mengikuti rapat terkait pembangunan bandara di Keraton Kilen, Sabtu (6/8/2016) sore.

Ia mengungkapkan, pembayaran akan dilakukan secara bertahap untuk pemilik lahan. Sedangkan untuk bangunan pemerintah dan tanah Paku Alam Ground (PAG) akan dilakukan di kemudian kesempatan.  Adapun total dana pembayaran ganti rugi adalah sebesar Rp4,461 triliun dari PT Angkasa Pura I.

"Dana tersebut sudah total. Nanti tidak akan ada tambahan lagi," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online