PKL JOGJA DIGUGAT : Kalah di Pengadilan, Pedagang Tetap Pertahankan Lahan

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 10 Agustus 2016 00:20 WIB
PKL JOGJA DIGUGAT : Kalah di Pengadilan, Pedagang Tetap Pertahankan Lahan

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Suwarni, salah satu dari lima pedagang kaki lima Gondomanan melanjutkan aksi penggalangan koin kemanusiaan untuk lima PKL Gondomanan yang digugat Rp. 1 Miliar oleh pemegang serat kekancingan atas tanah di simpang empat Gondomanan, Yogyakarta, Jumat (18/09/2015). Aksi penggalangan dana ini sekaligus merupakan bentuk keprihatinan atas matinya rasa kemanusian terhadap kaum miskin, PKL yang telah menempati lokasi di Jalan Brigjen Katamso sejak 1967 secara turun temurun itu tiba-

PKL Jogja digugat tetap beraktivitas seperti biasa.

Harianjogja.com, JOGJA -- Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Katamso, Simpang Gondomanan yang digugat Rp1,12 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan tetap akan memperjuangkan nasibnya agar tidak terusir dari lahannya berjualan, meski upaya hukum di pengadilan pertama dan pengadilan tingkat tinggi dinyatakan kalah.

(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/03/31/pkl-jogja-digugat-pkl-gondomanan-tetap-melawan-banding-eka-aryawan-705847">PKL JOGJA DIGUGAT : PKL Gondomanan Tetap Melawan Banding Eka Aryawan)

“Kami sudah berembug tetap akan bertahan sampai tidak ada upaya hukum untuk kami memperjuangkan nasib,” tegas Agung, salah satu PKL yang didugat Eka Aryawan saat dihubungi Selasa (9/8/2016). Selain Agung, ada Budiono, Sutinah, Sugiyadi, dan Suwarni yang senasib dengan Agung.

Agung mengaku sudah mendengar informasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, selaku kuasanya bahwa putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DIY menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jogja. Namun Agung bersama empat temannya sesama PKL belum mendapat salinan putusan secara resmi dari PT.

Dari website Pengadilan Tinggi DIY tertera Putusan PT DIY Nomor 36/PDT/2016/PT YYK Tahun 2016 EKA ARYAWAN melawan BUDIONO dkk, yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada 22 Juli 2016 tertulis yang di antaranya  ‘Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 86/Pdt.G/2015/ PN.Yyk., Tanggal 11 Pebruari 2016, yang dimohonkan banding tersebut’

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online