RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
HarianJogja/Gigih M. Hanafi Eka Aryawan (kiri), pemilik lahan kekancingan sekaligus penggugat lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan seusai menghadiri panggilan oleh tim kuasa hukum Kraton Yogyakarta di Kagungan Dalem Pracimasono, Komplek Kraton Yogyakarta, Sabtu (26/9). Menurut kuasa hukum Kraton Yogyakarta, Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi persoalan .
PKL Jogja digugat tetap beraktivitas seperti biasa.
Harianjogja.com, JOGJA -- Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Katamso, Simpang Gondomanan yang digugat Rp1,12 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan tetap akan memperjuangkan nasibnya agar tidak terusir dari lahannya berjualan meski upaya hukum di pengadilan pertama dan pengadilan tingkat tinggi dinyatakan kalah.
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/03/31/pkl-jogja-digugat-pkl-gondomanan-tetap-melawan-banding-eka-aryawan-705847">PKL JOGJA DIGUGAT : PKL Gondomanan Tetap Melawan Banding Eka Aryawan)
Kuasa Hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba saat dimintai konfirmasi menyatakan sudah mendapat salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DIY. Putusan yang menguatkan hasil putusan sidang pertama itu diakuinya sudah jelas kliennya yang memiliki hak diatas lahan 73 meter persegi yang sebagian ditempati lima PKL.
“Harapan saya PKL harus menyudahi upaya hukum karena sudah jelas yang menang yang benar, mau melawan apalagi,” ujarnya.
Namun demikian, ia menyatakan jika PKL ingin tetap melakukan upaya hukum pihaknya pun akan meladeninya.
Setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi DIY, Oncan mengatakan kliennya masih membuka komunikasi untuk penyelesaian diluar jalur pengadilan. Penyelesaian yang diinginkan Oncan adalah lima PKL harus meninggalkan lahan milik Eka Aryawan sesuai putusan pengadilan.
“Klien kami juga punya rasa kemanusiaan jika ingin diselesaikan diluar pengadilan,” ucap Oncan.
Pada pengadilan pertama di PN Jogja, 11 Februari lalu, hakim Pengadilan Negeri Jogja sudah memutuskan mengabulkan gugatan Eka agar kelima PKL menyerahkan lahan yang ditempatinya kepada Eka Aryawan, karena lahan itu merupakan hak guna Eka berdasarkan surat kekancingan dari Kraton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Cek 5 beasiswa kuliah gratis dan fully funded ke luar negeri untuk mahasiswa Indonesia, termasuk syarat dan jadwal pendaftarannya.
Klasemen Super League usai laga Sabtu 12 September 2026. PSS Sleman terperosok ke dasar klasemen usai takluk 1-3 dari Madura United.
Bantul mendapat tambahan Rp6 miliar untuk penanganan jalan dan permukiman melalui APBD Perubahan 2026. Ada sekitar 10 titik yang disiapkan.
Bezzecchi meraih pole MotoGP San Marino 2026 dengan rekor baru Misano 1:29,982. Marc Marquez kedua, Aldeguer ketiga.
Persija Jakarta menang 2-1 atas Persib Bandung. Ivan Mamut mencetak gol kemenangan pada menit 90+4 dalam duel di GBK.