Jembatan Kretek Dua Bakal Diimbangi Pengembangan Wisata
Bandara Kulonprogo mengenai gugatan ganti rugi.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Gugatan terkait nilai ganti rugi lahan bandara Temon yang diajukan oleh Kasringah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (15/8/2016). Atas hasil ini, pihak Kasringah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Gugatan yang diajukan oleh Kasringah, warga Janten, Temon ditolak oleh majelis hakim karena dianggap tidak bisa dibuktikan.
“Katanya mau mengajukan kasasi, itu hak mereka,”ujar Nur Kholida Dwiwati, Humas PN Wates ditemui seusai sidang.
Menurutnya, putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif hakim salah satunya melalui data-data yag muncul selama persidangan. Selain itu, Kasringah juga diharuskan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp369.000. Kasringah mengajukan gugatan atas nilai ganti rugi dua bidang lahannya yang dihargai meski berada bersisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
1.600 penginapan tanpa izin terancam dihapus dari Airbnb, Agoda, dan Traveloka mulai 1 Agustus 2026.
Marc Marquez berpeluang comeback di MotoGP Italia 2026 usai pulih dari cedera kaki dan operasi bahu. Ducati masih menunggu hasil tes medis terakhir di Mugello.
Frank Lampard raih penghargaan pelatih terbaik LMA setelah bawa Coventry City promosi ke Premier League. Simak profil prestasi Lampard dan para pemenang lainnya
Rekomendasi HP baterai jumbo 7000 mAh terbaik 2026 untuk driver ojol. Performa stabil, anti panas, dan awet seharian di jalan. Simak daftar lengkapnya.
PDIP Kota Jogja tekankan Iduladha 1447 H sebagai momentum solidaritas sosial dan rencana kurban 5 sapi 4 kambing.