BANDARA KULONPROGO : Gugatan Ditolak, Kasringah Naik ke MA

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Rabu, 17 Agustus 2016 14:55 WIB
BANDARA KULONPROGO : Gugatan Ditolak, Kasringah Naik ke MA

Bandara Kulonprogo mengenai gugatan ganti rugi.

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Gugatan terkait nilai ganti rugi lahan bandara Temon yang diajukan oleh Kasringah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (15/8/2016). Atas hasil ini, pihak Kasringah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Gugatan yang diajukan oleh Kasringah, warga Janten, Temon ditolak oleh majelis hakim karena dianggap tidak bisa dibuktikan.

“Katanya mau mengajukan kasasi, itu hak mereka,”ujar Nur Kholida Dwiwati, Humas PN Wates ditemui seusai sidang.

Menurutnya, putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif hakim salah satunya melalui data-data yag muncul selama persidangan. Selain itu, Kasringah juga diharuskan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp369.000. Kasringah mengajukan gugatan atas nilai ganti rugi dua bidang lahannya yang dihargai meski berada bersisian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online