BANDARA KULONPROGO : 132 Gugatan dari Penambak Udang Diajukan ke PN

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Rabu, 17 Agustus 2016 12:44 WIB
BANDARA KULONPROGO : 132 Gugatan dari Penambak Udang Diajukan ke PN

Bandara Kulonprogo mengenai gugatan ganti rugi.

Harianjogja.com, KULONPROGO --  Pengadilan Negeri (PN) Wate Wates telah menerima sekitar 132 gugatan yang sebagian besar berasal dari para penambak udang di atas lahan Paku Alam Ground (PAG).

Humas PN Wates, Nur Kholida mengatakan persidangan gugatan tersebut sudah diputuskan akan dilangsungkan selama lima kali hingga vonis.

Sejumlah sidang yang baru berjalan pertama kali berlangsung dengan singkat. Penasihat hukum warga, Muslim hanya menyerahkan gugatan serta suart kuasa kepada majelis hakim. Hal serupa juga dilakukan oleh para tergugat yakni BPN dan PT Angkasa Pura I tanpa pembacaan gugatan sesuai kesepakatan dua belah pihak.

Muslih menguraikan pihaknya menangani 41 berkas yang sebagian besar dimiiliki oleh para petambak. Klennya merasa dirugikan karena tidak ada kompensasi atas asetnya yang berupa generator, kincir air, tambak, dan berbagai sarana pendukung lainnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan setiap bidang tanah mengajukan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar hingga Rp2,5miliar.

“Semua kan membuatnya butuh ratusan juta, perkara kepemilikan tambak itu tidak ada aturan dalam undang-undang,”ujar Muslim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online