Peluru Bersarang di Pipi Korban Penembakan Boyolali, Pelaku Belum Tertangkap
Korban penembakan di bengkel Boyolali menjalani operasi untuk mengangkat peluru yang bersarang di pipi kiri. Polisi memburu terduga pelaku.
Pelaku bersama motor barang bukti hasil penggelapan dengan kawalan petugas di Mapolsek Bulaksumur, Senin (22/8/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Kriminal Sleman terjadi berupa penggelapan sepeda motor
Harianjogja.com, SLEMAN- Guna meyakinkan pembeli untuk membeli motor hasil penggelapan, Yohanes Bayu asal Midomartani, Ngemplak, Depok, Sleman sampai membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan bermaterai.
Akal bulus pelaku ini ampuh membujuk seorang pembeli yang tidak dikenal sebelumnya untuk membeli motor supra fit berwarna hitam dengan nomor polisi AB 4764 PQ seharga Rp 1juta.
"Pelaku menjual beserta STNK motor, sementara surat pernyataan itu untuk meyakinkan pembeli dan sebagai alasan untuk mengambil surat BPKB motor di pegadaian," ujar Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Eka Andy, Senin (22/8/2016).
Ia menambahkan, awal mula kasus penggelapan motor ini atas laporan korban bernama Baroto, warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Jumat (8/7/2016). Dalam laporan pelaku yang bekerja di tempat laundryan milik anaknya selama tiga bulan kabur dengan membawa motor yang biasa digunakan untuk mengantar pakaian laundry.
Kemudian atas laporan tersebut, polisi terus melakukan penyelidikan. Hingga kemudian secara tidak sengaja justru pemilik motor bertemu dengan pelaku di Terminal Bus Giwangan. Pelaku sudah beralih profesi sebagai kernet bus Kramat Jati.
"Saat bertemu di terminal dan memberitahu polisi akhirnya menangkap pelaku diterminal Giwangan pada Kamis [18/8/2016], saat diamankan barang bukti sudah dijual kemudian barang ditemukan dirumah pembeli di daerah Ngampilan,"ujar Andy.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bulaksumur. Dan atas tindakan pelaku ini korban sampai menerima kerugian mencapai Rp 4-5 juta.
Saat dimintai keterangan korban mengatakan seluruh uang hasil penjualan motor sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kemudian untuk kasus ini pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Korban penembakan di bengkel Boyolali menjalani operasi untuk mengangkat peluru yang bersarang di pipi kiri. Polisi memburu terduga pelaku.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu, 17 Oktober 2026. Tersedia 10 perjalanan dengan keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu, 17 Oktober 2026, dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu. Simak waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 17 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
BYD menunjuk Inokom milik Sime Motors sebagai mitra perakitan EV di Malaysia. Strategi ini berbeda dengan pabrik BYD yang telah beroperasi di Subang, Indonesia.
Situs palsu iPhone Duo menawarkan voucher 500 dolar AS dan berpotensi menyerang iPhone rentan melalui DarkSword. Kenali ciri situs dan cara melindungi perangkat