PENCURIAN BANTUL : Dua Bulan Diintai, Residivis Kambuhan Ditangkap

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Sabtu, 27 Agustus 2016 07:20 WIB
PENCURIAN BANTUL : Dua Bulan Diintai, Residivis Kambuhan Ditangkap

Kedua pelaku pencurian berinisial SDB dan MLY diglandang petugas Polsek Kretek untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Jumat (26/8/2016) (Irwan A.Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Bantul, pelaku yang puluhan tahun beraksi ditangkap.

Harianjogja.com, BANTUL — Sebanyak dua orang pelaku pencurian spesialis pencongkel jendela rumah dibekuk petugas Petugas Unit Reskrim Polsek Kretek. Mereka telah puluhan tahun beraksi, sempat menggasak tujuh kilogram emas dan sudah beberapa kali keluar-masuk penjara.

SDB (62) dan MLY (61) harus kembali mendekam dijeruji besi untuk kesekiankalinya. Mereka ditangkap setelah diduga melakukan pencurian terhadap tiga rumah milik warga Kretek. Benar saja, Polisi menyergap keduanya pada Rabu dini hari sesaat akan melakukan aksinya.

Kapolsek Kretek Kompol Salim mengatakan kedua pelaku memang sudah diintai selama dua bulan belakangan karana mendapatkan laporan dari beberpa korban. Salah satu aksi pelaku terjadi Pada (3/6). Kedua pelaku memasuki rumah milik Suryanto warga Dusun Kalangan, Desa Tirtohargo, Kretek. Mereka berhasil menggasak satu buah laptop, TV dan dua buah telpon genggam.

Selanjutnya dua bulan kemudian, pada hari Jumat, (5/8/2016), kedua tersangka kembali melakukan pencurian di rumah Sri Marwanto Dusun Bracan, Tirtomulyo, Kretek. Keduanya berhasil mengambil dua buah laptop, tablet merk lenovo, dua buah telpon genggam dan uang tunai senilai Rp500.000. Total kerugian korban Rp.10.500.000.

Dan terakhir, Sabtu, 20 Agustus 2016, kedua tersangka mencongkel cendela memasuki rumah Iftita Mega Siwi di dusun Kirobayan, Tirtosari, Kretek. Setelah berhasil masuk rumah mereka mencuri sebuah note book, telpon genggam, cincin emas 2 gram, dan uang tunai Rp700.000. Total kerugian semua korban ditaksir berjumlah Rp22 juta.

"Karena perbuatanya kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP ay 4 tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutup Kompol Salim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online