PARPOL JOGJA : Tiga Dinas Ini Diusulkan Diubah, Jadi Apa?

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 27 Agustus 2016 03:20 WIB
 PARPOL JOGJA : Tiga Dinas Ini Diusulkan Diubah, Jadi Apa?

Sejumlah kursi Ruang Paripurna DPRD Sukoharjo tampak kosong saat rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I DPRD dengan Pemkab dan Panwaslu Sukoharjo, Senin (27/1/2014) siang. Sejumlah camat, kepala satuan kerja perangkat daerah, kepala unit pelaksana teknis daerah pendidikan, dan lurah tidak memenuhi panggilan hearing tersebut. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Parpol Jogja, PDIP menyatakan pendapat tentang perubahan Satpol PP

Harianjogja.com, JOGJA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak usulan Pemerintah Kota Jogja terkait perubahan Bidang Satuan Polisi Pamong Praja  menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas tersendiri, karena selama ini Satpol PP dinilai mandul dalam penegakan peraturan daerah.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jogja, Kris Sarjono Sutejo mengatakan usulan revisi Satpol PP menjadi dinas sudah disampaikan ke pemerintah pusat, namun sampai kemarin pihaknya belum mendapat kabar persetujuan. Ia mengakui Satpol PP merupakan salah satu poin usulan perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Selain Satpol PP, ada beberapa dinas yang harus diubah, di antaranya Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah direncanakan dipecah menjadi dua, yakni Dinas Perkerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kimpraswil). Selain itu Dinas Pengelolaan Pasar dan Taman Pintar diusulkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sarjono mengakui dari sejumlah usulan perubahan SKPD, Satpol PP yang paling dicermati karena Satpol PP Kota Jogja masuk tipe B, sementara untuk menjadi dinas harus tipe A. “Tapi saat kami menyampaikan usulan revisi, pusat mempersilahkan sehingga masih ada peluang untuk revisi,” katanya.

Walikota Jogja, Haryadi Suyuti berharap usulan Satpol PP Kota Jogja dari tipe B ke tipe A ikabulkan. Sebab, kata dia, urusan Satpol PP bukan hanya sebagai penegak Perda, namun lebih dari itu adalah menjaga Kta Jogja yang aman dan nyaman.

Menurut Haryadi Jogja sebagai pusat perhatian DIY. Banyak aktivitas yang dilakukan di Kota Jogja sehingga menambah beban Satpol PP untuk memberikan pengamanan, “Kalau tipe B jumlah personelnya terbatas sehingga Satpol PP tidak bisa menjamah semua aktifitas masyarakat,” ujar Haryadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online