Data Center Makin Berkembang, Risiko Siber Jadi Perhatian
Great Eastern General Insurance menilai perlindungan data center perlu mencakup risiko konstruksi, operasional, gangguan usaha, siber, hingga lingkungan.
Prostitusi online di Jogja terungkap
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY berhasil membekuk dua tersangka mucikari prostitusi online di wilayah DIY selama Ops Progo 27 Juli-15 Agustus 2016.
Dua tersangka tersebut masing-masing Eko warga Sleman dan Ridwan warga Klaten.
Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan dua tersangka tersebut melakukan sejumlah transaksi dan menawarkan prostitusi secara online dengan menggunakan situs jejaring sosial facebook.
"Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda setelah dilakukan penjebakan di hotel. Modus tersangka ini membuat sebuah akun di facebook yang berisi gambar perempuan seronok dan menawarkan bisa untuk diajak kencan," ujarnya saat gelar perkara di Mapolda DIY, Senin (29/8/2016).
Kedua tersangka menjadi operator dari beberapa akun facebook para pekerja seks komersial (psk). Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penjebakan dengan memboking salah satu wanita yang ditawarkan dalan akun facebook yang dikelola tersangka.
"Pada saat sampai hotel di sebuah kamar memang benar kami menemui tersangka dengan seorang perempuan yang telah dipesan, kemudian tersangka langsung ditangkap," ujarnya.
Meski tidak saling mengenal tersangka tersebut bekerja sebagai mucikari online dengan modus yang sama. Kemudian saat diamankan pihak kepolisian disita juga barang bukti dari kedua tersangka berupa handphone yang berisi percakapan transaksi serta sejumlah kondom.
"Eko dan Ridwan diamankan secara terpisah, keduanya tidak saling kenal namun mereka bekerja sebagai mucikari online dengan sistem yang sama," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka kedua tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik IT dan pasal 296 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun atau denda maksimal sebesar Rp 1milyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Great Eastern General Insurance menilai perlindungan data center perlu mencakup risiko konstruksi, operasional, gangguan usaha, siber, hingga lingkungan.
Batuk lebih dari dua pekan, demam malam, dan berat badan turun bisa menjadi gejala TB. Kenali tanda-tandanya dan kapan harus periksa.
KPK menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima Rp2,08 miliar dari setoran pejabat pemkab dan potongan upah pungut.
KPK mengusut dugaan korupsi dana darurat BNPB, termasuk pengadaan Rp148 miliar, dugaan suap, dan penyitaan barang bukti Rp5,47 miliar.
Itel A300+ menawarkan layar belakang 2,01 inci, baterai 7.000 mAh, Android 16 Go, dan kamera 13 MP. Simak spesifikasi lengkapnya.
Pertamina menyiapkan stok 48 juta liter BBM di Bali, 66 SPBU beroperasi 24 jam, serta pembatasan pembelian dan sistem ganjil-genap.