RESTORASI GUMUK PASIR : Warga Tolak Penggusuran & Tak Akui Sultan Ground
Sandboarding Gumuk Pasir (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Restorasi Gumuk Pasir mendapat penolakan dari warga.
Harianjogja.com, BANTUL - Warga Pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kretek siap melawan rencana pemerintah menggusur puluhan bangunan di wilayah ini karena alasan restorasi gumuk pasir. Pemkab Bantul telah menerbitkan surat perintah penggusuran bangunan di area gumuk pasir.
Menurut seorang warga Parangkusumo Kawit ada 38 rumah yang akan tergusur akibat kebijakan restorasi gumuk pasir tersebut, belum termasuk bangunaan seperti kandang kelompok, tempat parkir, kamar mandi dan tambak udang.
Warga kata dia tidak mengakui adanya Sultan Ground (SG) yang diklaim Pemerintah DIY dan menjadi salah satu alasan penggusuran terhadap warga.
“SG itu sudah dihapuskan sejak adanya Perda DIY No.3/1984 serta sejak berlakunya UU Pokok Agraria. Meski sekarang pemerintah mengklaim ada UU Keistimewaan sebagai dasar SG, UU Pokok Agraria kan belum dicabut. Kraton saja tidak punya sertifikat SG. Ini tanah negara,” tegas dia.
Kawit menilai, penggusuran bangunan di zona inti gumuk pasir tersebut mirip dengan kasus penguasaan tanah yang diklaim SG oleh Pemerintah DIY dan Kraton Jogja di Pantai Watu Kodok Gunungkidul. Ia meminta Pemkab Bantul tidak tunduk dengan Kraton yang ia sebut bukan lembaga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share