RESTORASI GUMUK PASIR : Penggusuran Dilakukan Bertahap, Dimulai 1 September
Suasana menjelang salat Idul Fitri di Gumuk Pasir, Bantul (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)
Restorasi Gumuk Pasir mendapat penolakan dari warga.
Harianjogja.com, BANTUL - Rencana, pemerintah menggusur puluhan bangunan di wilayah Gumuk Pasir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah menerbitkan surat perintah penggusuran bangunan di area gumuk pasir.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, pemerintah belum menggusur bangunan di Pantai Parangkusumo pada Kamis (1/9/2016).
“Memang tahapan penertiban itu dimulai 1 September, tapi kan tahapannya panjang. Mulai dari rapat koordinasi, sosialisasi ke masyarakat,” jelas Hermawan.
Pemerintah kata dia akan mendengar pendapat warga terlebih dahulu sebelum menggusur bangunan. Hermawan juga membantah surat dari Gubernur DIY dan Kraton Jogja menjadi dasar Pemkab merestorasi gumuk pasir berupa penggusuran bangunan dan vegetasi.
“Dasarnya itu Perda DIY tentang Pelestarian Habitat Alami. Area gumuk itu memang harus dibersihkan. Lagi pula itukan tanahnya Kraton,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share