Status BPBD Gunungkidul Bakal Naik dari Tipe B ke Tipe A
BPBD Gunungkidul direncanakan naik dari Tipe B ke Tipe A melalui revisi perda kelembagaan yang dibahas Pemkab dan DPRD.
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Sekdes PNS di Gunungkidul ditarik Pemkab
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menarik 96 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Sekretaris Desa sejak Senin (5/9/2016). Akibat kebijakan ini banyak posisi sekdes yang kosong sehingga harus dilakukan pengisian.
Untuk pengisian, pemkab tidak akan ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintahan Desa. Namun dalam prosesnya nanti, pihak kecamatan selaku kepanjangan dari pemkab akan melakukan evaluasi apakah pelaksanaan seleksi sudah sesuai aturan atau belum.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul Sigit Purwanto mengatakan, proses penarikan PNS sekdes sudah mulai dilakukan sejak Jumat (2/9/2016) lalu, yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Bupati kepada masing-masing pegawai. Namun untuk pelaksanaannya, baru direalisasikan pada Senin kemarin.
Dijelaskan Sigit, dalam SK itu, selain penarikan tugas sebagai sekdes, juga mengatur tentang penempatan kerja yang baru. Untuk wilayah kerja yang baru ini disesuaikan dengan kebutuhan dan golongan yang dimiliki pegawai.
"Penempatannya macam-macam. Ada yang ditaruh di kecamatan, SKPD hingga Unit Pelaksana Teknis yang ada di dinas. Yang jelas semua sekdes PNS sudah mendapatkan posisi baru usai adanya kebijakan penarikan," kata Sigit kepada Harianjogja.com, Selasa (6/9/2016).
Dia menjelaskan, adanya penarikan ini maka banyak posisi sekdes yang kosong. Untuk pengisian diserahkan ke masing-masing desa, karena sesuai aturan yang berlaku proses seleksi perangkat desa (termasuk di dalamnya sekdes) menjadi urusan pemerintahan desa.
"Ya kalau memang sudah siap bisa langsung mengisi, tapi selama masih kosong harus ada pelaksana tugas harian [Plh]," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Camat Ngawen, Barji. Menurut dia, adanya kebijakan penarikan sekdes PNS, seluruh desa di Ngawen mengalami kekosongan perangkat di posisi itu.
Bersambung halaman 2
Untuk langkah awal dalam pengisian, Barji sudah mengumpulkan seluruh kepala desa yang berjumlah enam orang guna melakukan koordinasi. Hasilnya disepakati bahwa kekosongan itu akan diisi oleh pelaksana harian hingga seleksi sekdes selesai dilakukan.
Dalam prosesnya, ia menegaskan kecamatan tidak akan ikut campur, meski nantinya hasil pengisian akan dievaluasi camat. Sebab pada prosesnya diserahkan ke masing-masing desa. Bahkan untuk pengisian juga tidak ada tenggat waktu, apakah akan diisi di tahun ini atau tahun depan.
"Semua tergantung kesiapan desa. Jika sudah siap bisa langsung melakukan pengisian, tapi kalau belum maka bisa dilakukan di tahun depan," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kampung, Kecamatan Ngawen Suparna mengakui jika pengisian sekdes akan dilakukan di tahun ini. Hanya saja, prosesnya masih menunggu penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan. Ini lantaran, di APBDes murni belum ada anggaran untuk seleksi tersebut.
"Memang kita sudah mengalokasikan anggaran untuk pengisian perangkat. Namun posisi yang diisi bukan sekdes, tapi Kabag Pemerintahan," kata Suparna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul direncanakan naik dari Tipe B ke Tipe A melalui revisi perda kelembagaan yang dibahas Pemkab dan DPRD.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 18 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
DeepSeek mengalami gangguan selama lima jam. Pelanggan berbayar mendapat kredit pengembalian dana, sementara kebutuhan komputasi jadi sorotan.
Kopi jumbo 1,5 liter viral di Korea Selatan. Selain tampil unik di media sosial, minuman ini dinilai lebih hemat di tengah inflasi.
Jogja Bay menghadirkan Bay Culture Show bertema Ramayana di Kolam Ombak. Simak jadwal pertunjukan Oktober 2026 dan harga tiket mulai Rp90.000.
OJK DIY mencatat lebih dari 12.000 laporan penipuan digital hingga September 2026 dengan potensi kerugian melampaui Rp100 miliar.