REKLAME KULONPROGO : Sarana Lalu Lintas Bukan Tempat Menempel Iklan!

Rima Sekarani
Rima Sekarani Senin, 26 September 2016 21:20 WIB
REKLAME KULONPROGO : Sarana Lalu Lintas Bukan Tempat Menempel Iklan!

Reklame Kulonprogo yang menyasar sarana lalu lintas ditertibkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Kulonprogo mencopot setidaknya 40 aneka reklame yang menempel pada sarana dan prasarana lalu lintas pada pekan lalu. Sampah visual itu dianggap mengganggu fungsi fasilitas umum, terutama rambu lalu lintas.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishubkominfo Kulonprogo, Sigit Purnomo mengatakan, reklame yang diamankan berupa banner, baliho, dan pamflet. Benda-benda itu diketahui terpasang pada rambu dan lampu lalu lintas serta fasilitas lampu penerangan jalan umum (PJU). "Kami memang melakukan kegiatan pembersihan sampah visual yang menempel pada sarana dan prasarana lalu lintas secara rutin," ucap Sigit, Senin (26/9).

Sigit memaparkan, operasi penertiban dan pembersihan sampah visual dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Bupati Kulonprogo No.51/2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Reklame. Operasi terakhir dilakukan pada Kamis (22/9) pekan lalu di sekitar wilayah Wates dan Temon dengan menerjunkan enam personil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis