Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Aktivis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) melakukan teatrikal merobohkan menara telekomunikasi tak berizin di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (29/9/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Tower ilegal di Jogja masih menjadi perhatian banyak pihak
Haianjogja.com, JOGJA -- Masyarakat yang mengatasnamakan diri Gerakan Muda Anti Korupsi (Gema-Korupsi) melayangkan somasi kepada Walikota Jogja Haryadi Suyuti. Somasi tersebut dilayangkan sebagai respon tak ditanggapinya desakan untuk membongkar menara telekomunikasi tak berizin di Kota Jogja.
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/09/09/tower-ilegal-pemkot-tak-dapat-larang-pembangunan-tapi-751736">TOWER ILEGAL : Pemkot Tak Dapat Larang Pembangunan, Tapi ...)
Aktivis Gema-Korupsi, Mahlin mencurigai adanya keterlibatan pejabat Pemerintah Kota Jogja dalam pendirian seratusan menara telekomunikasi tanpa izin tersebut. Indikasi itu diakuinya karena hingga saat ini Pemerintah Kota Jogja tidak berani menertibkan meski pelanggarannya jelas.
"Bahkan ada menara yang didirikan diatas tanah dan trotoar," kata dia, Selasa (11/10/2016).
Menurut Mahlin, selain merugikan publik, keberadaan menara telekomunikasi ilegal itu juga merugikan kas daerah. Ia memaparkan izin satu menara telekomunikasi di Dinas Perizinan biaya administrasinya sebanyak Rp10 juta. Jika dikalikan 126 menara, maka ada Rp1,126 miliar uang tidak masuk kas daerah.
Biaya tersebut diakui Mahlin baru dari sisi izin mendirikan bangunan (IMB) menara. Belum termasuk pajak penghasilan dari dri persewaan menar kepada pihak provider ke pemerintah pusat, yang kemudian menjadi bagi hasil pajak ke daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiyono mengatakan intansinya hanya menerima biaya pelayanan IMB yang nilainya tidak lebih dari Rp10 juta setiap menara telekomunikasi.
Ia enggan menjelaskan soal menara yang tak berizin karena bukan kewenangannya. Yang jelas, kata dia, sejak adanya Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi, pihaknya sudah tidak mengeluarkan IMB menara.
Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengaku belum menerima somasi dari Gema-Korupsi. Namun ia berjanji akan menata kembali keberadaan menara telekomunikasi sebelum cuti sebagai walikota Jogja.
"Saya akan memanfaatkan waktu yang tersisa sebaik-baiknya," kata dia. Namun ia tidak secara tegas akan membongkar menara tak berizin, "Menata jauh lebih baik," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Jadwal Trans Jogja Sabtu 12 September 2026, cek rute, jam operasional, tarif, serta jalur menuju kawasan Jogja, Sleman, dan sekitarnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 12 September 2026, cek keberangkatan Reguler dan Xpress, tarif, serta cara membeli tiket.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Minggu 12 September 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Pertamina menyiapkan SAF berbasis minyak jelantah di Cilacap. Tantangannya kini memastikan pasokan UCO agar produksi berkelanjutan.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 12 September 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.