PSG Juara Lagi! Samai Rekor Legendaris, Dekati Dominasi Real Madrid
PSG juara Liga Champions 2026 dan sukses back to back. Les Parisiens kini masuk daftar elite klub Eropa dengan gelar beruntun.
Ilustrasi truk pengangkut pasir terjebak di Kali Gendol, Sleman yang merupakan jalur lahar Gunung Merapi. (JIBI/Solopos/Antara/Regina Safri)
Tambang pasir ilegal diharapkan mendapat perhatian dari pemerintah.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Pemerintah desa (Pemdes) Umbulharjo dan Kepuharjo berharap, Pemda DIY segera menindak penambangan ilegal menggunakan alat berat di wilayah mereka. Pemdes kawatir, aksi tersebut dapat memicu kerusakan lingkungan yang lebih parah di sekitar lokasi.
Pakar Geologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Wahyu Wilopo mengingatkan pemerintah terkait penambangan liar menggunakan alat berat di Cangkringan. Menurutnya, wilayah tersebut merupakan daerah resapan air yang tidak boleh diusik. Selain berdampak pada cadangan air dan kerusakan lingkungan, eksploitasi besar-besaran tambang pasir di wilayah tersebut akan merusak ekosistem alami di kawasan tersebut.
"Jelas (Penambangan ilegal) ini sangat merugikan. Kawasan Sleman, seperti Turi, Pakem dan Cangkringan merupakan kawasan resapan. Kalau dibiarkan bisa berdampak negatif," katanya, Rabu (12/10/2016)
Kepala Laboratorium Pusat Geologi, Jurusan Teknik Geologi UGM itu mengatakan, dampak negatif yang bisa ditimbulkan seperti berkurangnya imbuhan air tanah untuk wilayah di bawahnya. “Dampak lainnya bisa menimbulkan banjir di kawasan bawah hulu. Penambang kerap menyalahi aturan. Oleh karenanya, butuh ketegasan pemerintah untuk menegakkan aturan," katanya.
Kepala Desa Kepuharjo, Heri Suprapto mengakui, pihaknya juga sudah menyampaikan masalah tersebut ke kecamatan. Dukuh-dukuh yang berbatasan langsung dengan area pertambangan juga diberi surat agar menjaga wilayahnya masing-masing.
"Penggunaan alat berat saat menambang itu tidak dibolehkan. Itu merusak lingkungan. Kami berharap agar para penambang memikirkan masalah itu," ujar Heri.
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=760040">TAMBANG PASIR ILEGAL : Tak Hanya di Kali Opak tapi Juga di Dekat Pekarangan Warga)
Warga Kepuharjo kawatir dengan aktivitas tersebut. Pasalnya, lokasi penambangan ilegal tersebut termasuk daerah resapan air. Selain itu, wilayah tersebut juga rawan longsor karena penambang mengambil pasir hingga kedalaman sekitar delapan meter.
"Kami berharap semua pihak menyadari masalah ini. Sebaiknya menggunakan alat manual, jangan alat berat," harap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSG juara Liga Champions 2026 dan sukses back to back. Les Parisiens kini masuk daftar elite klub Eropa dengan gelar beruntun.
UM UGM CBT 2026 berlangsung 2–6 Juni. Simak materi ujian, tips menghadapi soal, dan jadwal pengumuman hasil pada 12 Juni 2026.
Pemerintah mulai menerapkan ekspor satu pintu melalui PT DSI pada 1 Juni 2026. Batu bara, CPO, dan ferroalloy masuk tahap transisi.
Cek daftar film bioskop Jogja hari ini lengkap dengan pilihan genre, lokasi bioskop, dan kisaran harga tiket terbaru 2026.
Bos Hanania Group ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan umrah. Kerugian korban mencapai Rp12,1 miliar dengan 128 jemaah terdampak.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri menjadi satu-satunya wakil Indonesia di final Singapore Open 2026. Mereka akan menghadapi pasangan India Satwiksairaj Ranki