SPPG Gebyok Selo Boyolali Disetop Usai Puluhan Siswa Keracunan
SPPG Gebyok Selo Boyolali disetop setelah 34 siswa mengalami gejala diduga keracunan MBG. Tiga siswa menjalani rawat inap.
Pelaku penganiayaan YG saat diamankan petugas di Mapolres Sleman, Jumat (14/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Kenakalan remaja terjadi di Sleman melibatkan dua remaja yang berselisih paham
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Sleman berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Iqbal Bahrul Azzam, 18, warga Bejiharjo, Gunungkidul yang tinggal di rumah kos di Jalan Perumnas Condongsari, Condongcatur, Depok pada Senin (3/10/2016) malam.
Masalah pribadi membuat perselisihan antara korban dan pelaku YG, 17 warga Karangmojo, Gunungkidul ini berujung tindak penganiayaan. Sebelumnya korban dan pelaku memang teman dan sudah saling kenal.
Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan awal kejadian penganiayaan tersebut karena faktor perselisihan. Kemudian saat mencari jalan keluar keduanya justru saling tantang untuk beradu jotos.
"Mereka bertemu untuk beradu jotos di daerah Seturan, Condongcatur, Depok, Sleman. Tapi pelaku ternyata sudah membawa sajam di tasnya yang sengaja disiapkan untuk melukai korban," ujar Burkan, Jumat (14/10/2016).
Kemudian saat mereka bertemu dan berkelahi tiba-tiba pelaku mengambil pedang dari dalam tasnya dan langsung menyerang korban dengan pedang tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di kepala atau luka robek di jidat. Usai melakukan tindak penganiayaan tersebut pelaku lalu kabur meninggalkan korban.
Korban yang terluka kemudian meminta bantuan temannya untuk membawa dirinya menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Namun kemudian korban usai mendapat perawatan dari rumah sakit tidak langsung melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh YG. Selang dua hari kemudian korban baru melaporkan YG ke polisi.
Berdasarkan keterangan dari korban dan pengembangan kasus yang dilakukan oleh petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap. "Saat ini pelaku yang masih di bawar umur maka dititipkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Jogja sampai proses penyidikan selesai," ujarnya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 351 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPPG Gebyok Selo Boyolali disetop setelah 34 siswa mengalami gejala diduga keracunan MBG. Tiga siswa menjalani rawat inap.
Dugaan beras fortifikasi tak sesuai label ditemukan pemerintah. Harganya mencapai Rp57.000 per kilogram dan diduga rugikan konsumen Rp89 triliun.
Kebakaran hutan pinus di lereng Lawu mengancam satwa liar. Satu anak rusa ditemukan mati, sementara sarang Elang Ular Bido selamat.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 16 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
KPK mengungkap aliran uang Rp1,5 miliar dari bos Summarecon kepada Erwin dalam dugaan pengurusan blokir SHGB dan pemecahan HGB.
PSS Sleman kalah dalam dua laga awal Super League 2026/2027. Bupati Harda Kiswaya berharap manajemen segera melakukan pembenahan.