MINIMARKET BANTUL : Bupati Tidak Batasi Jumlah Toko Modern

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Minggu, 16 Oktober 2016 00:20 WIB
MINIMARKET BANTUL : Bupati Tidak Batasi Jumlah Toko Modern

Minimarket Bantul untuk tata letak akan diatur.

Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul mengatakan tidak akan membatasi jumlah toko modern yang ada di Bantul. Namun zona pendirian toko modern akan dibatasi yaitu tidak boleh lebih dari tiga kilometer dari Jalan lingkar selatan ke selatan.

Bupati Bantul Suharsono mengatakan sejauh ini baru akan membuat Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu untuk mengatur pendirian toko modern yang ada di Bantul. Dia menyebut dalam peraturan tersebut nantinya tidak akan membatasi jumlah toko modern yang berdiri di Bantul. Hanya saja kata dia akan membatasi zona pendirianya.

(Baca Juga :http://www.harianjogja.com/baca/2016/10/11/minimarket-bantul-7-toko-modern-salahi-aturan-ini-daftarnya-759785"> MINIMARKET BANTUL : 7 Toko Modern Salahi Aturan, Ini Daftarnya)

“Enggak saya batasi jumlahnya, hanya saya batasi wilayahnya saja, zona batasan itu dari jalan lingkar selatan menuju ke selatan,” kata Suharsono, Jumat (14/10/2016).

Zona pendirian toko modern kata dia meliputi di wilayah Bantul Barat yaitu Jalan wates, dan Bantul utara yaitu jalan lingkar selatan. Menurutnya nanti baru akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul (DPRD) perihal jarak dengan jalan tersebut. Kata dia kemungkinan jarak paling jauh yaitu tiga kilometer ke selatan dari jalan nasional tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online