KPK Tegaskan Pengembalian Amplop Menhut Tak Hapus Pidana
KPK tegaskan pengembalian amplop oleh Menhut tidak menghapus pidana, penyidikan dugaan suap kawasan hutan Kuansing terus berjalan.
Pelaku saat diamankan petugas dengan barang bukti sebuah sepeda motor Honda Vario di Mapolsek Ngaglik, Senin (17/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Pencurian Sleman dilakukan seorang karyawan cucian motor.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Seorang karyawan di tempat cucian motor nekat menggasak motor milik pelanggan lantaran tidak memiliki kendaraan. Bogi, warga Sendangtirto, Berbah, Sleman, berhasil diamankan di tempat kerjanya yang baru setelah berhasil melarikan diri selama satu bulan.
"Pelaku ini adalah karyawan tempat cucian motor. Dia berhasil diamankan di tempat kerja barunya di Sleman kemarin setelah petugas sempat melakukan pengejaran di beberapa lokasi yang ia gunakan sebagai persembunyian," kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Riyanto, Senin (17/10/2016).
Saat petugas berhasil mengamankan pelaku, barang bukti sebuah sepeda motor yang berhasil dicuri oleh pelaku juga belum sempat dijual dan masih dalam kondisi yang utuh. Namun plat nomor sepeda motor tersebut sudah diganti oleh pelaku untuk mengelabui kejaran petugas.
"Memang sepeda motor sempat ditawarkan Rp2 juta namun belum laku, dan sampai sekarang belum laku sehingga digunakan sendiri oleh pelaku," tegasnya.
Dari hasil penyidikan sementara pelaku juga diketahui pernah melakukan tindakan pencurian sebelumnya yakni mencuri pompa air tempat cucian motor di tempatnya bekerja.
"Untuk barang bukti pompa air juga sudah kami amankan," katanya.
Kini pelaku yang sudah diamankan harus mendekam di tahanan Mapolsek Ngaglik, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka mendekam di tahanan Polsek Ngaglik. Akibat perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK tegaskan pengembalian amplop oleh Menhut tidak menghapus pidana, penyidikan dugaan suap kawasan hutan Kuansing terus berjalan.
Bansos PKH & BPNT tahap 3 (Juli-September) belum cair. Status penerima bisa berubah. Cek jadwal, nominal, dan cara cek NIK secara resmi di sini.
Prediksi Argentina vs Mesir di 16 besar Piala Dunia 2026: Messi vs Salah. Statistik tunjukkan Argentina lebih produktif, Mesir lebih kolektif.
Disdikpora Kota Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang memungut biaya serta menjual seragam. Siswa baru boleh memakai seragam SD hingga tiga bulan.
Pakar UII Teduh Dirgahayu menegaskan AI membantu kerja jurnalistik, tetapi tidak dapat menggantikan peran wartawan dalam verifikasi dan keputusan editorial.
Pendaftaran bakal calon lurah di 31 kalurahan Gunungkidul dibuka 13-23 Juli 2026. Panitia diminta cermat untuk mencegah sengketa pemilihan.