Rendah Hati, Probosutedjo Suka Bangun Pagar
Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi Informatikan (Dishubkominfo) Kulonprogo bersama Satpol PP Kulonprogo, dan Polres Kulonprogo, menggelar razia di jalur kendaraan pengakut hasil tambang andesit di ruas jalan Pengasih-Clereng.Senin (17/10/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)
Razia Kulonprogo digelar di Pengasih-Clereng.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Sedikitnya 18 kendaraan pengangkut barang terjaring razia yang digelar tim gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kulonprogo bersama Satpol PP Kulonprogo, dan Polres Kulonprogo, Senin (17/10/2016). Razia tersebut digelar di jalur kendaraan pengakut hasil tambang andesit di ruas jalan Pengasih-Clereng.
Kepala Bidang Pengendalian Operasi (Dalop) Dishubkominfo Kulonprogo, Sigit Purnomo menyampaikan lokasi razia dipilih karena merupakan jalur utama yang dilalui sebagian besar kendaraan pengangkut tambang. Pasalnya, lokasi penambangan andesi berada di Blubuk dan Gondangan, Sendangsari, Pengasih. Sejumlah pengendara ini kemudian diberikan teguran berupa tilang akan diproses untuk disidangkan di pengadilan. Umumnya, pengedara yang terjaring merupakan wajah lama yang sudah berulang kali terjaring dan seringkali kucing-kucingan dengan petugas.
Berdasarkan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa denda maksimal yakni sebesar Rp500.000. Namun, Sigit mengatakan bahwa sejauh ini vonis pengadilan hanya berupa denda sebesar Rp50.000. Padahal, daerah lain sudag memberikan denda bekisar Rp200.000 untuk pelanggaran serupa. Karena itulah, ia berharap vonisnya diperberat agar bisa memberikan efek jera.
Sigit Purwohatmoko, salah satu pengendara truk yang terjaring mengakui kesalahannya yang melanggar peraturan. Kendaraan yang digunakannya memiliki dimensi bak yang melebihi ketentuan. Namun, ia berkilah selama ini kendaraan tersebut tidak pernah digunakan untuk mengangkut muatan yang melebihi tonase.
Dia mengatakan tambahan bak truk tersebut akan dilepas karena melanggar peraturan. “Ini mau mengangkut batu split, hanya sekitar tiga kubik. Rencananya mau dicopt kalau tidak boleh dipasang,”ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi menduga teror pocong di Tangerang merupakan modus pencurian dan perampokan. Warga diminta aktifkan ronda dan siskamling.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Rabu 20 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini Rabu 20 Mei 2026 lengkap dengan rute Stasiun Tugu-YIA, tarif Rp50.000, dan jam keberangkatan terbaru.