JBBA 2026: Ekonomi Berkelanjutan Penting bagi Korporasi dan Instansi
JBBA 2026 mendorong korporasi dan instansi publik mengadopsi ekonomi berkelanjutan sebagai strategi bisnis dan tata kelola.
Kepala BPBD DIY Krido Suprayitno tengah memeriksa lokasi longsoran, di Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Jumat (14/10/2016) pagi. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)
Rumah warga di antul rusak akibat tertimpa proyek pembagnunan perumahan
Harianjogja.com, BANTUL-Tak terima rumahnya rusak lantaran tertimbun longsoran tebing tanah dinding proyek perumahan di kawasan Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Sigit Tri Haryanto akhirnya mengajukan surat permohonan ganti rugi kepada pihak pengembang. Surat itu diajukan oleh Sigit sejak Senin (17/10/2016) lalu.
(Baca juga : http://harianjogja.com/?p=761039" target="_blank">LONGSOR BANTUL : Kesalahan Konstruksi, Dinding Perumahan Ambrol)
Kepada Harianjogja.com, ia mengaku telah mengajukan permintaan ganti rugi puluhan juta kepada pihak pengembang. Ganti rugi itu diajukannya dalam bentuk renovasi dan uang ganti rugi.
Dijelaskannya, akibat longsoran itu, bagian dapur rumahnya memang mengalami kerusakan yang cukup parah. Tak hanya itu, kerusakan pun terjadi di kebun sisi belakang rumahnya. "Di belakang rumah itu juga ada ternak ayam," ucapnya.
Pengajuan surat itu dilakukannnya lantaran sejak awal, komunikasinya dengan pihak pengembang seolah menemui jalan buntu. Pasalnya, pihak pengembang sejak awal sudah memutuskan tidak akan memberikan uang ganti rugi.
Padahal, ditegaskannya, pengerjaan kompleks perumahan yang menjadi pelebaran sayap usaha PT. Samitex itu selama ini tak pernah mendapatkan restu warga Ngentak.
"Saat mendirikan saja, kami tak pernah diajak rembug. Kami protes juga tidak pernah dihiraukan," imbuhnya.
Diakuinya, tak hanya menuntut tanggung jawab pengembang, pengajuan surat ganti rugi itu juga dimaksudkannya agar pihak pengembang bisa lebih memperhatikan keberadaan masyarakat di sekitar proyek yang tengah mereka bangun.
Terpisah, Pelaksana Proyek Yohannes menegaskan pihaknya tetap pada pendirian awal perusahaan, yakni tak akan memberikan uang ganti rugi sepeser pun. Menurutnya, kewenangan perusahaan hanya sebatas melakukan renovasi terhadap kerusakan bangunan.
"Tugas kami hanya mengembalikan kondisi dapurnya seperti semula. Tidak ada uang ganti rugi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Karhutla Sumsel membakar 200–300 hektare lahan per hari. Keterbatasan air dan kapasitas pemadaman menjadi kendala petugas di lapangan.
Taksi Green SM menabrak pembatas jalan di Joglo, Jakarta Barat, Senin sore. Tidak ada korban, sementara lalu lintas menuju Kebon Jeruk padat.
Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya ekspor 4,2 kg padatan diduga emas di Bandara YIA. Nilai barang hampir Rp11 miliar.
Sebanyak 9 SD di Sleman masih membutuhkan bantuan air bersih akibat sumur mengering. BPBD menyalurkan 2.000 liter air tiap sekolah.
Festival Inovasi Jogja 2026 ditutup di UKDW dengan penyerahan katalog riset dan penguatan kolaborasi inovasi untuk pembangunan daerah.