Lonceng Peringatan Dua Dekade Gempa Jogja
Dua puluh tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk memulihkan sisa-sisa reruntuhan, mempercantik tata kota, dan menyembuhkan luka fisik
Pungutan Sekolah yang terjadi di SD Model akhirnya dikembalikan.
Harianjogja.com, JOGJA - Kasus pungutan terhadap orangtua siswa di SD Model Sleman akhirnya menemui titik terang. Pihak Komite Sekolah selaku penarik pungutan akan mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh masing-masing orang tua atau wali siswa, Kamis (27/10/2016) pagi.
Kepala SD Model Yuliati menegaskan, sudah melakukan koordinasi dengan anggota Komite Sekolah agar uang hasil pungutan dikembalikan secepatnya.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/09/30/pungutan-sekolah-soal-sd-model-aduan-berlanjut-ke-meja-ombudsman-757351">PUNGUTAN SEKOLAH : Soal SD Model, Aduan Berlanjut ke Meja Ombudsman)
Yuli juga menjelaskan, ada sejumlah wali murid yang tidak berkenan menerima pengembalian uang yang terlanjur disetor ke Komite Sekolah itu. Dari hal itulah, pihaknya menggelar rapat koordinasi secara transparan sekaligus dibarengkan dengan pengembalian uang hasil pungutan.
Sebelumnya ORI telah melakukan telaah dugaan kasus pungutan tersebut. ORI melakukan telaah melalui dokumen, keterangan dan penjelasan yang berhasil dikumpulkan.
Ketua ORI Perwakilan DIY-Jawa Tengah Budhi Masthuri menjelaskan pungutan yang dilakukan Komite Sekolah itu tidak berdasar payung hukum yang kuat. Dengan begitu, maka uang yang terlanjur disetor oleh wali murid harus dikembalikan.
"Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 termasuk kategori pungutan, dan Komite Sekolah tidak berwenang melakukannya," jelas Budhi.
Oleh karena itu, menurut dia, kepala sekolah harus mengambil langkah konkret untuk melakukan penghentian pungutan dimaksud, antara lain dengan menyatakan bahwa SK Komite Sekolah Nomor: 002/KS/07/2016 tidak berlaku. Selanjutnya secara otomatis tentu saja uang hasil pungutan dimaksud harus dikembalikan seluruhnya kepada orang tua/wali siswa.
"Kesimpulan dan saran dimaksud telah kami sampaikan kepada Kepala SD Model Sleman melalui surat nomor 0344/SRT/0197.2016/yg-02/X/2016, Tanggal 19 Oktober 2016," tandasnya.
Kemudian pada Selasa (26/10/2016) Kepala SD Negeri Model telah menyampaikan laporan tindaklanjutnya.
Adapun pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah di SD Negeri Model jumlahnya cukup besar. Secara rinci pungutan dilakukan tiap tahun ajaran baru. Siswa kelas 1 diwajibkan membayar Rp3,3 juta, kemudian siswa kelas 2 dan 3 masing-masing Rp2,1 juta. Siswa kelas 4 Rp1,9 juta, kelas 5 Rp2,2 juta, terakhir kelas 6 Rp2,9 juta. Pungutan tersebut dilakukan sebagai registrasi pada tahun ajaran 2016. Sementara pada tahun sebelumnnya, pungutan dipukul rata antara Rp3,5 juta-Rp3,7 juta. Pungutan itu belum termasuk biaya makan, iuran bulanan dan buku diwajibkan membeli lagi dengan sistem modul. Padahal buku paket telah disediakan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua puluh tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk memulihkan sisa-sisa reruntuhan, mempercantik tata kota, dan menyembuhkan luka fisik
Bantul peringati Hari Lahir Pancasila 2026, tekankan persatuan, toleransi, dan penguatan nilai kebangsaan di tengah tantangan global.
Arus kendaraan di Tol MBZ meningkat 45,6 persen saat libur Waisak 2026. Sebanyak 82.314 kendaraan melintas di kedua arah.
Polda Jateng membongkar sindikat penipuan daring berkedok investasi kripto di Sukoharjo. Sebanyak 39 tersangka diamankan, termasuk 11 WNA.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan komitmen pemerintah menjaga Candi Borobudur sebagai warisan budaya dunia dalam perayaan Waisak 2026.
BGN menangguhkan 2.213 SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena belum memenuhi standar manajemen, sanitasi, dan layanan penerima manfaat.