Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Pilkada Jogja untuk dana kampanye dibatasi
Harianjogja.com, JOGJA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja bersama tim kampanye kedua pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Jogja menyepakati pengeluaran dana kampanye maksimal sebesar Rp5,6 miliar untuk tiap paslon.
Selain pembatasan pengeluaran dana kampanye, KPU juga membatasi sumbangan dana kampanye, yakni Rp75 juta sumbangan dari perorangan, dan Rp750 juta sumbangan dari badan atau perusahaan.
"Semua paslon atau tim kampanye harus melaporkan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye secara periodik," ujar Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto, seusai rapat koordinasi penetapan jadwal kampanye dan pembatasan dana kampanye bersama tim pemenangan paslon di kantor KPU Kota Jogja, Rabu (26/10/2016).
(Baca Juga :http://www.solopos.com/2016/10/22/pilkada-jogja-walikota-jogja-harus-ingat-filosofi-tombak-kyai-wijoyo-mukti-762557"> PILKADA JOGJA : Walikota Jogja Harus Ingat Filosofi Tombak Kyai Wijoyo Mukti)
Sementara masing-masing tim kampanye paslon tidak keberatan dengan pembatasan dana kampanye ini karena sudah menjadi ketentuan. Keduanya juga sudah menyiapkan rekening dana kampanye untuk diserahkan ke KPU sebagai laporan.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Imam Priyono-Achmad Fadli, Danang Rudiatmoko mengatakan dana awal kampanye yang sudah disiapkan Rp20 juta. Demikian juga Anggota Tim Pemenangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi menyebut dana awal kampanye Rp20 juta. Keduanya mengaku akan melaporkan dana awal kampanye kepada KPU, Kamis, hari ini.
Hanya, untuk materi bahan kampanye masih dalam proses pembuatan terutama untuk pembuatan baliho, billboard, videotron dan umbul-umbul yang akan difasilitasi KPU. Semestinya kedua tim kampanye menyerahkan materi kampanye, kemrin, karena alat peraga kampanye akan mulai dipasang pada 28 Oktober nanti.
Namun mereka minta waktu sampai Senin pekan depan. Akan tetapi KPU Kota Jogja enggan disalahkan karena keterlambatan pemasangan alat perga kampanye sehingga disepakati penyerahan bahan kampanye ke KPU, Kamis, hari ini.
Selain itu, kedua tim kampanye pasangan calon juga diminta mendaftarkan akun media sosial ke KPU. Wawan menyatakan tidak ada pembatasan kepemilikan akun media sosial untuk berkampanye, "Tapi semua harus didaftarkan ke KPU dan ditembuskan ke Panwas Kota dan Polresta Jogja," ucap Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Samsung mencatat perpindahan pengguna iOS ke Galaxy Z Fold8 naik 1,6 kali saat Apple mulai masuk pasar ponsel lipat.
Iran lolos semifinal AVC Men's Volleyball Continental 2026 setelah mengalahkan Chinese Taipei 3-1. Satu tiket tersisa diperebutkan Jepang-India.
Mengusung konsep private villa premium, The Kharma Villas Yogyakarta menghadirkan empat tipe unit dengan pilihan satu hingga tiga kamar tidur.
Tiongkok menargetkan mobil otonom digunakan secara luas pada 2030 dan memperkuat industri kendaraan listrik pintar.
Sesosok jasad lansia asal Piyungan Bantul ditemukan di Sungai Opak Berbah Sleman usai dilaporkan hilang sejak Rabu.