Warga Jogja Ditantang Berani Gundul
Ilustrasi buku nikah (JIBI/Solopos/Antara)
KUA Kulonprogo menegaskan tidak ada pungli dalam biaya pernikahan di KUA
Harianjogja.com, KULONPROGO- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulonprogo mengklaim sudah tidak ada praktek pungutan liar terkait pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Semua petugas KUA telah menandatangani pakta integritas anti pungli.
Hal itu diungkapkan Kepala Kemenag Kulonprogo, Nurudin, Jumat (28/10/2016) kemarin. Upaya pengawasan dilakukan secara ketat agar pelayanan tetap berjalan optimal dan profesional.
“Tidak ada pungli dan ada pakta integritas terkait itu. Kita menaati peraturan berlaku. Semua KUA sudah begitu, tidak ada petugas yang menerima,” kata Nurudin.
Nurudin memaparkan, tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan masyarakat jika menikah di KUA alias gratis. Namun, hal itu harus dilakukan pada hari dan jam kerja.
Jika petugas nikah mesti keluar kantor, biaya yang dikenakan pun sudah ditetapkan secara resmi, yaitu sebesar Rp600.000. Tarif tersebut sudah termasuk honor bagi petugas KUA yang didelegasikan.
Masyarakat sudah tidak perlu lagi mengeluarkan uang sebagai biaya transportasi atau sejenisnya kepada petugas yang datang. Sistem pembayaran pun dilakukan via bank sehingga langsung disampaikan ke kas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Bantul tegaskan pembubaran ibadah GMS melanggar konstitusi, polisi pastikan tidak ada ruang intoleransi.
Peluang kerja PMI di Kuwait makin terbuka 2026, pemerintah dorong perlindungan dan perluasan sektor kerja.
Pertamina tambah 1,5 juta tabung LPG 3 kg di Jateng dan DIY jelang Iduladha 2026, stok dipastikan aman.
Rekomendasi parfum Mine Perfumery 2026, aroma premium lokal dengan wangi tahan lama dan karakter elegan.
DIY menempati peringkat pertama nasional hasil TKA 2026 jenjang SD dan SMP dengan capaian nilai tertinggi nasional.