UU ITE : Kasus Kucing Fatkhur Bukan Malapraktek, Lalu?

Kamis, 03 November 2016 16:20 WIB
UU ITE : Kasus Kucing Fatkhur Bukan Malapraktek, Lalu?

Fathurrahman menunjukan status facebook nya kepada awak media di kantor LBH Jogja, Rabu (2/10/2016) kemarin. Status itu yang menjadi dasar dirinya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

UU ITE kembali menjerat seorang warga yang curhat di medsos.

Harianjogja.com, JOGJA -- Kasus Fatkhurrohman seharusnya tidak menjadi serumit sekarang. Fatkhur ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik pada 20 Oktober 2016. Fatkhur dinilai telah mencemarkan nama baik Klinik Naroopet via Facebook dan terjerat Undang-Undang ITE.

(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=765896">UU ITE : Ini Klarifikasi Pemilik Klinik Naroopet Soal Kucing Fathurrahman)

Hal tersebut hanyalah kecelakaan kerja, demikian menurut pandangan perwakilan Persatuan Dokter

Hewan Indonesia (PDHI) DIY, Andreas Haryanto setelah konferensi pers, (2/11/2016).

“Itu tidak dalam malapraktek, karena pencukuran itu tidak dalam kategori tindakan medis. Kecelakaan kerja masuknya,” kata Andreas.

Kucing Fatkhur dicukur bulu matanya pada Februari 2016 di Klinik Naroopet. Setelah itu mengalami kelainan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hewan. Andreas menjelaskan, seharusnya Fatkhur mengambil gambar kucing sebelum dicukur dan setelahnya. Pihak RSH hanya memeriksa keadaan saat itu, tanpa mengetahui cerita sebelumnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online