Kebakaran Lahan Dekat Tol Semarang-Solo, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Fathurrahman menunjukan status facebook nya kepada awak media di kantor LBH Jogja, Rabu (2/10/2016) kemarin. Status itu yang menjadi dasar dirinya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
UU ITE kembali menjerat seorang warga yang curhat di medsos.
Harianjogja.com, JOGJA -- Kasus curhat di media sosial ala Fatkhurrohman seharusnya tidak menjadi serumit sekarang. Fatkhur ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik pada 20 Oktober 2016. Fatkhur dinilai telah mencemarkan nama baik Klinik Naroopet via Facebook dan terjerat Undang-Undang ITE.
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=765953">UU ITE : Kasus Kucing Fatkhur Bukan Malapraktek, Lalu?)
Kasus ini bermula dari kucing milik Fatkhur yang dicukur bulu matanya pada Februari 2016 di Klinik Naroopet. Setelah itu mengalami kelainan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hewan. Andreas menjelaskan, seharusnya Fatkhur mengambil gambar kucing sebelum dicukur dan setelahnya. Pihak RSH hanya memeriksa keadaan saat itu, tanpa mengetahui cerita sebelumnya.
Fatkhur telah mencoba lapor ke polisi. Dia merasa pihak klinik telah melakukan malapraktek kepada
kucingnya. Akan tetapi polisi menolak laporannya dan langsung mencabutnya. Perwakilan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) DIY, Andreas HaryantoAndreas menuturkan kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke ranah hukum, karena bukan malapraktek.
“Tidak bisa dibawa ke polisi terus disangkut-pautkan dengan undang-undang yang mana,” ujarnya, setelah konferensi pers, (2/11/2016).
Andreas melanjutkan, korban selaku pemilik kucing, ketika mengetahui kucingnya mempunyai kelainan seharusnya segera kembali ke klinik yang bersangkutan. Kemudian meminta klinik minta maaf dan mengobati kucing Fatkhur hingga sembuh.
“Harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi harusnya bisa direm dari dulu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
MSI mendorong pengembangan singkong di DIY untuk mendukung target bioetanol E20 pada 2028 dengan jaminan pasar dan harga bagi petani.
Menko Pangan Zulhas memastikan bantuan pangan beras berlanjut hingga Desember 2026 dengan tambahan alokasi 1 juta ton untuk tiga bulan.
Sebanyak 847 peserta dan ofisial dari 12 provinsi mulai tiba di Jateng untuk mengikuti MTQ Nasional XXXI di Semarang pada 11-20 September 2026.
KemenHAM meminta penembakan tiga ASN Dinas Pertanian Jayawijaya diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Pertamina menyiapkan investasi Rp19,8 triliun untuk Green Bio-Refinery Cilacap yang ditargetkan masuk EPC 2027 dan beroperasi 2029.