PEMKAB BANTUL : Pendaftar Kepala SKPD Minim, Proses Mungkin Diperpanjang

Kamis, 03 November 2016 21:55 WIB
PEMKAB BANTUL : Pendaftar Kepala SKPD Minim, Proses Mungkin Diperpanjang

Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab Bantul membuka lowongan kepala SKPD

Harianjogja.com, BANTUL — Sejak dibuka lowongan untuk tujuh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai Rabu (26/10/2016), baru terdapat dua orang yang mendaftar ke Panitia Seleksi (Pansel). Jika sampai 15 November pendaftar di masing-masing posisi kurang dari tiga orang, Pansel akan memperpanjang pendaftaran.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang juga merupakan Sekertaris Daerah Kabupaten Bantul, Riyantono mengatakan hingga Rabu (2/11) pagi baru terdapat dua pendaftrar untuk mengisi tujuh posisi kepala SKPD yang masih kosong. Dia tidak menyebut dua pendaftar tersebut mendaftar pada posisi apa dan latar belakang keduanya dari mana.

Dia menyatakan meskipun baru dua pendaftar, Pansel akan tetap menunggu sampai dengan 15 November 2016. Kata dia minimal dari tujuh posisi masing-masing terdapat tiga pendaftar sehingga proses seleksi baru dapat dimulai. Menurutnya jika sampai 15 November pendaftar masih kurang maka pendaftaran akan diperpanjang sampai semuanya terpenuhi.

Meski begitu Riyantono tetap optimis semua penjabat akan dapat dilantik pada Desember mendatang. Dia juga mengekalaim bahwa semua proses pengisian jabatan tidak akan mungkin ada makelar jabatan. Pasalnya kata dia semua proses seleksi dilakukan secara bertahap, sehingga tidak memungkinkan adanya jabatan titipan.

“Mau titip bagaimana caranya, lah seleksinya itu bertahap-tahap. Tes administrasi lalu fit and proper tes, setelah lulus baru diuji kompetensi, setelah lulus semuanya baru akan diwawancara oleh Penitia Seleksi (Pansel),” jelasnya.

Anggota Pansel, Sunarto menambahkan, Pansel dinilainya independen karena komposisi Pansel terdiri dari lima pejabat dari Pemda DIY, empat pejabat Pemkab Bantul dan satu akademisi.“Pansel berasal dari satu akademisi UGM, Setda Bantul, Inspektorat Bantul, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Asisten III Setda Bantul, Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional DIY, Kepala BKD DIY, Kepala Bappeda DIY, Asisten Admin Umum DIY,” sebutnya.

Sunarto yang juga merupakan Asisten III Setda Bantul mengatakan, proses seleksi atau yang lebih dikenal dengan lelang jabatan ini baru pertama kali di Bantul. Dia menyebut proses yang sebelumnya ada adalah dengan melakukan rekomendasi tiga orang untuk dites oleh Pemda DIY, kemudian setelah keluar hasil tes lalu dikembalikan lagi ke Pemkab Bantul untuk dipilih oleh Bupati. “Bedanya kalau dulu rekomendasi sekarang lelang,” tambahnya.

Sementara itu menurut pengumuman yang telah diunggah di laman resmi Pemkab Bantul, salah satu syarat yang diperbolehkan mendaftar mengikuti lelang jabatan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pemerintah kabupaten atau kota di wilayah DIY, termasuk di dalamnya PNS pada Pemda DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online