PILKADA JOGJA : Panwas Kantongi Bukti Video Nyanyian Kapolsek

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 08 November 2016 12:20 WIB
PILKADA JOGJA : Panwas Kantongi Bukti Video Nyanyian Kapolsek

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Wakapolda DIY Kombes Pol Teguh Sarwono (membelakangi lensa) melepas tanda jabatan Kapolsek Mantrijeron Kompol Totok Suwantoro saat serah terima jabatan Kapolsek Mantrijeron kepada Kompol Agus Setyo Budi (kanan) di Mapolresta Yogyakarta, Senin (07/11/2016). Kepala Polsek Mantrijeron Kompol Totok Suwantoro dicopot dari jabatanya setelah terlibat dalam politik praktis dalam acara kampanye, serat menyanyi dengan mengubahan sejumlah syair lagu bernada dukungan salah satu pasangan

Pilkada Jogja, Kapolsek Mantijeron dianggap tak netral.

Harianjogja.com, JOGJA --  Anggota Panitia Pengawas Kota (Panwas) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Iwan Ferdian  mengatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan mantan Kapolsek Mantrijeron, Komisaris Polisi Totok Suwantoro sampai kemarin sore (7/11/2016) masih didalami Panitia Pengawas tingkat kecamatan (panwscam) Mantrijeron.

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/07/pilkada-jogja-dinilai-melakukan-politik-praktis-kapolsek-mantrijeron-dicopot-766991">PILKADA JOGJA : Dinilai Melakukan Politik Praktis, Kapolsek Mantrijeron Dicopot )

Menurut dia, meski Totok Suwantoro sudah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek dari institusi Polri, kasus dugaan pelanggarannya tetap berlanjut sampai pada rekomendasi panwas. Dia menilai apa yang dilakukan Totok masuk katagori pelanggaran netralitas anggota polri.

"Kita akan klarifikasi saksi-saksi, klarifikasi ke pak Kapolsek. Kami ada bukti video ketika kapolsek menyanyi dan mengganti lirik lagu yang mengarahkan ke paslon nomor urut dua," kata Iwan.

Iwan mengatakan sesuai Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 mengatur bahwa TNI, PolrI, dan Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon. Sementara tindakan yang dilakukan Totok Suwantoro, menurutnya termasuk tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.

ia menegaskan dalam kampanye, polisi hanya berwewenang melakukan pengamanan, tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye.

Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta (Makaryo) mengapresiasi ketegasan Kapolresta Jogja dalam kasus dugaan ketidak netralan anggota polisi dalam kampanye salah satu pasangan calon.

"Slogan Polri netral harus terus dijaga," kata Koordinator Makaryo, Beny Susanto di Markas Polresta, kemarin.

Namun demikian, Beny meminta agar ketegasan Kapolresta tidak hanya ke dalam, namun juga keluar. Ia menilai momentum pilkada, pileg, dn pilpres selalu identik dengan kebisingan motor. Karena itu dalam momen pilkada ini harus didorong kampanye kreatif dan inovatif tanpa kebisingan knalpot blombongan dan bentuk aksi yang menggnggu ketertiban umum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online