RESTORASI GUMUK PASIR : Jika Berubah Pikiran, Warga akan Dipulangkan Gratis

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Senin, 21 November 2016 11:20 WIB
RESTORASI GUMUK PASIR : Jika Berubah Pikiran, Warga akan Dipulangkan Gratis

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji sedang berembug dengan sejumlah tokoh masyarakat gumuk pasir, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. Senin (7/11/2016). (JIBI/Harian Jogja/Irwan A. Syambudi)

Restorasi gumuk pasir masih menghadapi penolakan warga

Harianjogja.com, BANTUL—Pada September lalu, warga luar daerah yang menempati zona inti Gumuk Pasir tidak ada yang mendatar saat dibukanya pendafataran pemulangan gratis.

Mereka berkukuh tetap tinggal dan tidak mau dipulangkan. Kini menjelang pembongkaran paksa, jika ada warga yang berubah pikiran, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul siap memfaslilitasi pemulangan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinsos Kabupaten Bantul Mahmudi mengatakan menjelang pembongkaran paksa terhadap warga yang masih tinggal di zona inti Gumuk Pasir, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. Pihaknya akan tetap membuka kesempatan, memberikan fasilitas akomodasi jika terdapat warga yang berniat pulang ke kampung halaman.

“Memwarakan bagi warga yang tergusur dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sana [Desa Parangtritis], kami siap memulangkan gratis, termasuk barang-barangnya dengan menggunakan truk sampai dengan rumahnya,” ujar Mahmudi, Minggu (20/11/2016).

Dia mengatakan jika memang ada warga yang berniat dipulangkan maka pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk segera menyediakan armada.

Mahmudi menyebut jauh sebelum dibuka pendaftaran sudah terdafatar delapan keluaraga yang tidak punya KTP dan sudah siap pergi. Mereka kata Mahmudi adalah warga yang memiliki warung di zona inti Gumuk Pasir. Namun diakuinya bagi individu, termasuk mereka yang bekerja di karaoke kawasan zona inti belum terdata dan belum dikomunikasikan mengenai pemulangannya.

Menurutnya, yang menjadi prioritas bagai Dinsos memang bukan individu melainkan mereka yang terdiri dari satuan Kepala Keluaraga (KK) yang dinilai lebih membutuhkan.

“Terutama bagi kaluarga yang kesulitan membawa barang-barang warungnya maupun perabotan rumah tangga. Intinya kami siap memulangkan dengan dana Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tukasnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahaan Desa Parangtritis, Karjana mengatakan memang sempat mendaftar delapan keluarga yang merupakan penduduk luar daerah. Namun dalam prosesnya, setelah didata kata dia sejumlah keluarga itu tidak mau untuk dipulangkan dan tetap berkukuh untuk tetap tinggal.

Sampai menjelang pembongkaran paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun, kata dia, belum ada warag yang mendaftar untuk minta di pulangkan. Namun pihaknya akan coba kembali mengunjungi warga.

“Ya nanti kami tak jalan ke lokasi [zona inti Gumuk Pasir] menanyakan lagi kepada warga siapa tahu memang ada yang berminat untuk dipulangkan,” ungkapanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online