KEBOCORAN RETRIBUSI : Pemkab Diminta Tindak Kasus Tiket Bekas

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Minggu, 27 November 2016 22:30 WIB
KEBOCORAN RETRIBUSI : Pemkab Diminta Tindak Kasus Tiket Bekas

Kasat Resktrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo menunjukan sejumlah barang bukti dugaan penggelapan di TPR JJLS. Senin (17/10/2016) . (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Kebocoran retribusi, temuan kali ini berupa tiket bekas.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul diminta bertindak tegas terhadap dugaan kebocoran retribusi pariwisata dengan modus baru yang ditemukan DPRD setempat. Dewan sebelumnya menemukan kebocoran retribusi pariwisata dengan modus penggunaan tiket bekas.

(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=771945">KEBOCORAN RETRIBUSI : Ini Ciri Tiket Wisata Asli)

Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Soenardi mengatakan harus ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menghentikan kebocoran retribusi tersebut. Misalnya menyelidiki siapa saja petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang terlibat jual beli dan menggunakan tiket bekas masuk objek wisata secara berulang-ulang.

“Harusnya diselidiki jangan dibiarkan begitu saja. Inikan jelas-jelas pelanggaran,” tegas Soenardi, Minggu (27/11/2016).

Penyelidikan dapat dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang menangani masalah retribusi objek wisata.

Penyelidikan itu kata politisi Gerindra tersebut, dapat diteruskan ke Inspektorat Daerah agar yang bersangkutan mendapat sanksi disiplin pegawai. Selain itu kata dia, yang terpenting dan mendesak saat ini adalah menyerahkan pengelolaan retribusi masuk objek wisata ke pihak ketiga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis