Rendah Hati, Probosutedjo Suka Bangun Pagar
Sejumlah warga melengkapi berkas kepemilikan lahan dan melakukan kroscek terhadap hasil pendataan lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) oleh Satgas B di Balai Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Jumat (8/1/2016). (Rima Sekarani/Harian Jogja)
Bandara Kulonprogo untuk proses pencairan tak capat target.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Pencairan ganti rugi lahan terdampak bandara tahap ketiga yang dilaksanakan pekan ini hanya berhasil menyalurkan dana sebesar Rp223,8 miliar. Jumlah ini lebih sedikit dari target awal yang mencapai Rp249,5 miliar. Sedangkan untuk ganti rugi fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan lahan PAG masih harus menunggu koordinasi lebih lanjut.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/30/bandara-kulonprogo-dibangun-bandara-adisutjipto-jadi-general-aviation-773088">Bandara Kulonprogo Dibangun, Bandara Adisutjipto Jadi general Aviation?)
R. Sujiastono, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I menyebutkan rapat terkait penyusunan jadwal pencairan ganti rugi aset milik pemerintah dan Puro Pakulaman tersebut akan digelar pekan ini.Ganti rugi lahan PAG juga tidak menutup kemungkinan akan dikonsinyasi menyusul konflik internal yang muncul terkait kepemilikan lahan pesisir tersebut. Permasalahan ini dianggap serupa dengan kasus lahan milik warga yang berkonflik dengan sesama ahli warisnya terkait surat persetujuan pelepasan tanah.
Sebelumnya, Didik Catur, Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I menyatakan jika penetapan tanggal konsinyasi akan dilakukan pasca penyerahan hasil pelaksanaan pengadaan tanah oleh tim pelaksanan pengadaan tanah. Selain itu, masih ditunggu pula laporan akan warga atau instansi yang belum menerima pembayaran ganti rugi. “Penyerahan hasil maksimal 2 minggu setelah pembayaran tahap 3,”ujar Didik.
Ia juga menyampaikan jika konsinyasi sudah diberikan kepada pengadilan maka lahan milik warga, termasuk penolak bandara, batal demi hukum dan menjadi tanah negara. Hal ini sesuai dengan Undang Undang No.2/2012 dan Peraturan Pemerintah No.71/2012.
Meski warga penolak bandara yang tergabung dalam Wahan Tri Tunggal (WTT) belum lama ini mengajukan uji materi RTRW yang mengancam pembangunan bandara, ia meyakinkan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses pembangunan sama sekali. Menurutnya, segala sesuatunya telah diatur secara detail sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek daftar rute dan tarif Trans Jogja 2026 lengkap dengan sistem pembayaran digital dan jalur menuju titik strategis di DIY.
Tiket Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik di FIFA Match Day Juni 2026 resmi dijual mulai Rp300 ribu melalui Livin by Mandiri.
Real Madrid resmi berpisah dengan David Alaba akhir musim 2025/2026 setelah sang bek mempersembahkan 11 gelar juara bersama Los Blancos.
SIM keliling Sleman 23 Mei 2026 hadir di Sleman City Hall malam hari untuk perpanjangan SIM A dan C.
Program ketahanan pangan Bantul berbasis Dana Desa mulai berkembang, namun kapasitas BUMKal masih menjadi tantangan utama.