Kejurda MMA DIY 2026 Jadi Ajang Cetak Atlet Potensial
Kejurda IBCA-MMA DIY 2026 di Jogja jadi ajang pembinaan atlet muda dan pencarian bibit potensial menuju level profesional
Tersangka STY (menggunakan penutup kepala) saat diamankan di Mapolresta Jogja, Rabu (7/12/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)
Pencabulan Jogja dilakukan seorang guru terhadap siswanya
Harianjogja.com, JOGJA - Oknum guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Purworejo menyodomi siswanya di sebuah hotel di Jalan Sosrokusuman, Danurejan, Kota Jogja belum lama ini. Ia ditangkap Satreskrim Polresta Jogja akhir pekan lalu.
Guru salahsatu sekolah jenjang SMA itu berinisial STY, 43, warga Grabag, Purworejo, Jawa Tengah. Sedangkan korbannya siswa berinisial BS, 17, asal Purworejo.
STY merupakan guru pembina Pramuka di sekolah korban. Tak hanya BS, STY juga melakukan pelecehan seksual terhadap delapan siswa lainnya meski tidak dilaporkan.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, kasus itu dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Grabag, Purworejo, sepekan setelah kejadian.
Karena fokus kejadian berada di Kota Jogja, kemudian kasusnya diarahkan ke Polresta Jogja. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mendapatkan dua alat bukti, kemudian menangkap tersangka di rumahnya melalui koordinasi dengan Polsek Grabag dan perangkat desa setempat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 e UU No. 35/2014 subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, lebih subsider Pasal 292 KUHP.
"Setelah mendapat izin Lurah setempat, kami mendatangi rumah tersangka. Tetapi saat itu sedang pergi, kami tunggu 15 menit kemudian datang dan kami lakukan penangkapan, tersangka kooperatif. Status tersangka ini pendidik [guru]," terangnya di Mapolresta Jogja, Rabu (7/12).
Dalam penyidikan, lanjutnya, tersangka mengakui juga telah melakukan pelecehan seksual kepada delapan korban lainnya, semua sesama jenis dan statusnya pelajar. Tetapi sembilan ini baru pelecehan seksual tidak parah seperti yang dilakukan terhadap korban. "Tetapi tidak laporkan, karena itu baru sekedar dilecehkan," tegasnya.
Ia menambahkan, tersangka menggunakan modus mengajak korban dari rumahnya dengan cara menjemput pada 12 November 2016 lalu. Tersangka sempat meminta izin kepada kelurga korban dengan alasan akan diajak jalan-jalan di kawasan Purworejo.
Akantetapi, kemudian diajak naik kereta Prameks menuju Kota Jogja. Setibanya di Stasiun di Kota Jogja, tersangka dan korban berjalan-jalan di Malioboro bermaksud membeli baterai ponsel. Mengajak jalan-jalan itu rupanya sebagai modus yang dilakukan tersangka untuk merayu korban.
Dengan alasan sudah terlalu malam saat berjalan-jalan, kata dia, tersangka mengajak korban untuk menginap di salah satu hotel Jalan Sosrokusuman untuk menginap. Di kamar hotel itulah, korban disodomi oleh tersangka. "Itu sepekan kemudian baru dilaporkan, karena korban baru terbuka kepada keluarganya," imbuh Akbar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, STY kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejurda IBCA-MMA DIY 2026 di Jogja jadi ajang pembinaan atlet muda dan pencarian bibit potensial menuju level profesional
Casemiro dipastikan tampil saat Manchester United menghadapi Nottingham Forest dalam laga kandang terakhirnya di Old Trafford.
Kemenag menggelar sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1447 H malam ini. Iduladha 2026 diperkirakan jatuh pada 27 Mei.
Waspada Wangiri Fraud, modus missed call internasional yang bisa menguras pulsa dan membuat tagihan telepon membengkak.
Jepang, Uzbekistan, China, dan Australia lolos ke semifinal Piala Asia U-17 2026 usai melewati laga dramatis di perempat final
PSIM Jogja menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung malam ini. Tim tamu datang dengan tekanan besar dari ancaman degradasi.