Kemenhut Tetapkan 4 Tersangka Buka Lahan Ilegal di Hutan UGM Ngawi
Kemenhut tetapkan 4 tersangka pembukaan lahan ilegal di hutan pendidikan UGM Ngawi, dua ekskavator disita dan kasus terus dikembangkan.
Ilustrasi uang rupiah (Dok/JIBI/Solopos)
Kriminal Sleman terjadi berupa penipuan bermodus pinjam uang
Harianjogja.com, SLEMAN- Bawa kabur uang pinjaman, Eko Indra, 23 , warga Sumberejo, Tempel, Sleman dilaporkan polisi. Salah satu korbannya, Yuliatmoko, 22, warga Donokerto, Turi, Sleman Telah ditipu karena telah memberikan uang kepada pelaku hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Turi AKP Rubiyanto mengatakan, tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polsek Turi pafa Senin (12/12/2016) siang saat rumah korban. Kedatangan pelaku ke rumah korban saat itu hendak kembali meminjam sejumlah uang kepada korban.
“Sebelumnya sudah pernah pinjam uang saat ditagih malah mengajukan pinjaman uang lagi dan menjanjikan akan mengganti uang dengan mobil Totoya Rush,” katanya, Selasa.
Kapolsek menjelaskan tertangkapnya pelaku penipuan tersebut setelah sebelumnya korban mengatur strategi dengan petugas kepolisian, korban oleh petugas diminta untuj menyanggupi permintaan pinjaman tambahan uang untuk menjebak pelaku.
Kemudian saat pelaku kembali menghubungi korban dengan sambungan telepon, korban meminta pelaku datang ke rumah untuk mengambil uang pinjaman tambahan. Sebelumnya pelaku sudah meminjam uang kepada korban sebanyak Rp200 juta.
Pelaku yang berniat menipu kembali korbannya, menyanggupi untuk datang ke rumah korban. Namun sebelum berhasil mendapatkan pinjaman yang diinginkan, pelaku langsung di bekuk oleh anggota yang sudah ada di lokasi kejadian sebelum pelaku datang.
“Pelaku tidak berkutik saat digelandang oleh petugas, dia (pelaku) langsung dibawa ke Mapolsek Turu," katanya.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik diketahui bahwa pelaku sudah melakukan aksi penupuan dengan modus meminjam uang dari beberapa korban. Dari berbagai aksi penipuan, pelaku berhasil mengantongi uang hasil penipuan sebanyak Rp 600 juta.
"Modusnya selalu sama, dengan meminjam uang, kemudian menjanjikan akan diganti dengan barang seperti mobil. Tetapi itu hanya tipu muslihat pelaku sementara uang dari korbannya tidak ada yang dikembalikan," ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku yang menekam di tahanan Mapolsek Turi akan disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan juga dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenhut tetapkan 4 tersangka pembukaan lahan ilegal di hutan pendidikan UGM Ngawi, dua ekskavator disita dan kasus terus dikembangkan.
Kemendag memberi masa transisi hingga 18 bulan bagi seller marketplace mengurus NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75%
Disdukcapil Gunungkidul menggelar layanan one day service di Karangwuni. Sebanyak 97 warga telah mengaktivasi IKD hingga Kamis pagi.
Penataan Pantai Sepanjang Gunungkidul masih berlanjut. Pemkab membutuhkan sekitar Rp16 miliar untuk jalan, kios, trotoar, dan parkir.
Berawal dari modal Rp4,3 juta, Djoen Leather di Bantul sukses menembus pasar dunia. Simak kisah UMKM binaan BNI yang berkembang hingga pasar ekspor.