KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kades Hargosari Diberhentikan

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Selasa, 20 Desember 2016 01:20 WIB
KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kades Hargosari Diberhentikan

Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Korupsi Gunungkidul untuk kasus dana PNPM Mandiri terus diproses.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Hargosari, Kecamatan Tanjungsari terkait kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri senilai Rp1 miliar lebih. Kades berinisial SM itu kini mendekam di tahanan.

(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=777330">KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kades Hargosari Ditahan atas Dugaan Korupsi dana PNPM Mandiri Rp1 Miliar)

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Siswanto mengatakan, lembaganya telah mendapat informasi ikhwal status tersangka yang menjerat SM serta penahanannya. Langkah selanjutnya kata dia memberhentikan sementara SM dari jabatannya.

"Pemberhentian sementara sedang kami proses. Pekan lalu kami diberitahu mengenai masalah ini," kata Siswanto, Senin (19/12/2016).

Pemberhentian sementara tersebut kata dia merujuk Undang-undang Desa No.6/2014 serta Peraturan Daerah (Perda) No.5/2015 tentang Kepala Desa. Tiap kepala desa yang berstatus tersangka, maka wajib diberhentikan sementara dari jabatannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis