Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 23 Oktober 2026, Berangkat Pagi hingga Malam
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 23 Oktober 2026, lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Simak juga panduan naik KRL untuk pemula.
Kekerasan remaja yang dilakukan pelajar mendapat tanggapan dari berbagai kalangan
Harianjogja.com, JOGJA - Ketua Parampara Praja yang juga Penasehat Gubernur DIY Mahfud MD menyarankan perlunya penindakan hukum secara tegas bagi pelajar yang terlibat aksi klithih terutama berakibat hilangnya nyawa orang lain.
Jika pelaku terbukti melakukan pidana, tindakan drop out (DO) atau mengeluarkan pelajar tersebut dari sekolah dinilai bukan termasuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Mahfud menilai, tindakan mengeluarkan pelaku kekerasan dari tempat belajar bisa dilakukan sebagai hukuman disiplin atau administrasi. Hukuman pemecatan atau skorsing bisa dijatuhkan dengan melihat apa yang menjadi latarbelakangnya.
"Sekarang ada hukum administrasi atau disiplin itu berlaku bagi PNS, pelajar, mahasiswa dan lainnya, dimana hukuman pemecatan, skors itu bisa dijatuhkan tergantung pada apa yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa itu," ungkapnya saat dimintai komentar terkait aksi klithih, di Kepatihan, Senin (19/12/2016).
Pakar hukum tata negara ini menilai, tindakan mengeluarkan pelajar dari sekolah karena terlibat pidana penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa tidak termasuk melanggar HAM.
Ia menjelaskan, menurut UUD 1945, HAM itu bisa dikurangi dan bisa tidak dihargai oleh negara berdasarkan hukum guna melindungi HAM-nya orang lain. Aturan itu sudah diamanatkan dalam Pasal 28 huruf j UUD 1945.
"Misalnya hak asasi saya itu bisa dirampas oleh negara apabila saya melanggar HAM anda, misalnya saya menganiaya anda, karena negara melindungi HAM anda. Semua sanksi itu tidak melanggar karena untuk melindungi HAM-nya orang lain," tegas.
Tetapi, kata Mahfud, persoalan kekerasan dengan pelaku anak banyak tinjauan sebagai salahsatu solusi jangka panjang. Secara hukum pelaku harus ditindaktegas agar orang lain berhati-hati untuk melakukan sesuatu yang berakibat pada tindak kekerasan.
Siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain, entah penganiayaan hingga pembunuhan maka klasifikasinya bisa diproses secara hukum. Meskipun pelaku anak dibawah umur atau remaja juga ada hukumnya, seperti dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal.
"Artinya kalau dari sudut hukum tinggal dibawa ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku dan penanganannya harus serius," kata dia.
Lebih penting lagi, lanjutnya, harus ada upaya menciptakan situasi yang kondusif di bidang pendidikan agar sikap brutal itu tidak mudah muncul seperti akhir-akhir ini. Hal itu bukan hanya materi pendidikan seperti kurikulum, tetapi negara harus menciptakan lingkungan sosial yang bagus.
Terutama bagi hubungan antarpelajar, antaranak muda dan antar masyarakat sekaligus menciptakan rasa optimisme atau janji bahwa Indonesia akan memberikan masa depan yang baik kepada mereka.
"Harapan umum rakyat terhadap bangsa itu juga belum jelas petanya, apa yang bisa dijanjikan sehingga banyak orang yang mungkin setengah frustasi atau frustasi lalu berbuat hal-hal yang tidak-tidak," ucapnya
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dhofiri menyatakan, pihaknya konsisten untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat penganiayaan.
Kasus di Bantul yang menewaskan satu korban, sementara masih 10 tersangka, sedangkan Kulonprogo tiga tersangka. Akantetapi, karena anak di bawah umur, maka ada batasan yang harus dilakukan oleh petugas.
Seperti memberikan pendampingan saat diperiksa, menahan di ruang tahanan khusus anak. Proses hukum di kepolisian berlangsung 15 hari harus segera dikirim ke Kejadkaan.
"Tida ada kendala walaupun dia masih remaja prosesnya boleh dilakukan peradilan cuma hanya ada batasan. Kemarin pasal yang dikenakan pengeroyokan dan penganiayaan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 23 Oktober 2026, lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Simak juga panduan naik KRL untuk pemula.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 melayani lima tujuan dengan tarif Rp80.000. Simak jam keberangkatan bus dari bandara.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak waktu keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak waktu keberangkatan dan kedatangannya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 dari Palur tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.