Viral Menu MBG Ada Belatung di Wonogiri, Ini Penjelasan BGN
Menu MBG di SMKN 1 Bulukerto, Wonogiri, diduga mengandung belatung. BGN menyebut temuan awal sebagai ulat sayur dan akan melakukan pengecekan.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dandung Pratidina menunjukan barang bukti sebuah telepon seluler dengan pelaku pencurian di Mapolsek Mlati, Selasa (3/1/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Kriminal Sleman terungkap berupa pencurian ponsel
Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang residivis kasus penganiayaan yang baru dua minggu keluar dari Lapas Wirogunan harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian. Andreas Keiswafa, 41, warga Papua ditangkap usai mencuri sebuah telepon seluler di rumah bernama Bagyo yang menampung dirinya selama keluar dari penjara.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dandung Pratidina mengatakan awal kejadian pencurian terjadi tanggal 1 Januati 2017 sekitar pukul 04.00WIB dinihari. Keluar dari penjara selama dua minggu terakhir tinggal di rumah milik Bagyo warga Jombor, Mlati, Sleman.
Kemudian saat malam tahun baru, teman-teman dari anak Bagyo datang ke rumah untuk merayakan malam pergantian tahun pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk melancarkan aksinya. Setelah semua terlelap tidur, sekiranya usai subuh pelaku mengambil sebuah telepon seluler dari salah satu teman anak pemilik rumah.
"Tersangka mengambil telepon seluler jenis Iphone dan langsung kabur. Dia mengambil karena alasan tidak punya uang setelah keluar dari lapas," kata Dandung, Selasa (3/1/2016).
Dikatakannya, setelah melapor kepada pihak kepolisian kemudian petugas segera melakukan pelacakan terhadap telepon seluler tersebut. Berdasarkan penelusuran lokasi dari ponsel, pelaku berada di daerah Gedongtengen, Yogyakarta.
"Menemukan lokasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di jalan di sekitar Gedongtengen," katanya.
Saat ditangkap, pelaku belum sempat menjual hasil curiannya tersebut lantaran pelaku bingung hendak menjual kemana.
Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku harus kembali menekam di tahanan Mapolsek Mlati. Pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menu MBG di SMKN 1 Bulukerto, Wonogiri, diduga mengandung belatung. BGN menyebut temuan awal sebagai ulat sayur dan akan melakukan pengecekan.
Persijap Jepara tertinggal 0-1 dari Java United pada babak pertama pekan ketujuh BRI Super League 2026/2027. Ciro mencetak gol menit ke-30.
S&P Global memperingatkan ancaman krisis pangan dunia akibat kenaikan biaya diesel, gangguan pasokan pupuk, dan ancaman El Niño.
Pekerja yang terkena PHK berpotensi memperoleh JHT, manfaat JKP, dan pesangon. Simak syarat serta ketentuan setiap hak finansial.
PSIM Jogja menahan imbang Isenmulang Kalteng FC 0-0. Guntur Cahyo Utomo mensyukuri satu poin yang memutus lima kekalahan beruntun.
Survei 2026 menunjukkan milenial dan Gen Z memprioritaskan traveling, pengalaman lokal, kuliner khas, dan fleksibilitas kerja.