PEMKAB KULONPROGO : 668 Pejabat Dilantik, Masih Ada 4 Jabatan Kosong

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Rabu, 04 Januari 2017 14:55 WIB
PEMKAB KULONPROGO : 668 Pejabat Dilantik, Masih Ada 4 Jabatan Kosong

Pemkab Kulonprogo melantik 668 pejabat

Harianjogja.com, KULONPROGO-Penjabat Bupati Kulonprogo melantik dan mengukuhkan 668 pejabat di lingkungan Pemkab Kulonprogo, Selasa (3/1/2017).

Meski begitu, empat jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) diketahui masih kosong dan pengisiannya bakal dilakukan melalui seleksi terbuka.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Yuriyanti mengatakan,implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2016 tentang Perangkat Daerah menyebabnya adanya bebeberapa perubahan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Jumlah perangkat daerah bertambah dari 41 menjadi 44 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Formasi baru juga membuat banyak pegawai yang mengalami mutasi dan promosi.

Kekosongan kemudian terjadi pada empat JPTP untuk SKPD baru. Diantaranya adalah sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kekurangannya ada di eselon II B dan sementara ini diisi empat pelaksana tugas,” kata Yuriyanti usai acara pelantikan dan pengukuhan di halaman kompleks Pemkab Kulonprogo, Selasa siang.

Yuriyanti memaparkan, pengisian JPTP akan dilaksanakan dengan mekanisme seleksi terbuka. Prosesnya kemungkinan mulai dilakukan ada pertengahan tahun ini. Hal itu karena Pemkab Kulonprogo mesti menunggu pelantikan kepala daerah baru yang dipilih melalui Pilkada 2017.

“Jabatan sekretaris Dinas Dukcapil juga kosong setelah yang bersangkutan mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Nanti kami tindaklanjuti karena itu [pengunduran diri] mengurusnya belum lama ini,” ujar dia.

Acara pelantikan dan pengukuhan hari itu dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama digelar Selasa pagi untuk pejabat eselon II. Sesi kedua kemudian dilaksanakan pada siang hari untuk pejabat eselon III dan IV.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kulonprogo, Budi Antono mengatakan pembentukan perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, fleksibilitas, dan tata kerja yang jelas dalam urusan pemerintahan. Penyesuaian pun dilakukan terhadap perubahan yang terjadi, baik pada nama instansi maupun program kegiatan.

Budi lalu menegaskan kompetensi menjadi pertimbangan utama dalam penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pada jabatan struktural maupun fungsional. “Khusus pengangkatan dalam jabatan struktural, ada pendekatan potensi, kompetensi, dan kinerja,” ungkap Budi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis