Viral Menu MBG Ada Belatung di Wonogiri, Ini Penjelasan BGN
Menu MBG di SMKN 1 Bulukerto, Wonogiri, diduga mengandung belatung. BGN menyebut temuan awal sebagai ulat sayur dan akan melakukan pengecekan.
Kapolsek Pakem Kompol Sudaryanto saat menunjukan kendaraan truk dan alat berat yang berhasil disita oleh petugas di Mapolsek Pakem, Rabu (11/1/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Tambang ilegal Sleman digerebek oleh Polsek Pakem
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran petugas kepolisian Polsek Pakem menyita tiga truk dan satu alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir ilegal di kawasan Sungai Boyong. Praktik penambangan pasir tanpa izin yang dilaporkan oleh warga tersebut berada di Sungai Boyong atau tepatnya di daerah Purwobinangun, Pakem, Sleman.
Saat ini petugas masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap pengelola penambangan pasir ilegal tersebut. Pasalnya Kapolsek Pakem Kompol Sudaryanto mengatakan ada indikasi bahwa pengelola penambangan pasir tersebut adalah warga sekitar.
"Kita amankan, karena ada laporan dari warga. Dari desa ada keterangan bahwa penambangan pasir tersebut tidak memiliki izin karena pemerintah desa tidak mengeluarkan izin," katanya, Rabu (11/1/2017).
Dikatakannya berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh petugas, praktik penambangan pasir tersebut baru berjalan satu hari. Namun demikian karena menggunakan alat berat untuk mengeruk pasir maka tercatat sudah sekitar 15 truk pasir berhasil keluar dan mengangkut pasir dari lokasi tersebut.
Kapolsek menambahkan, tiga supir truk yang diamankan bersama kendaraan serta satu supir pengemudi alat berat sudah dimintai keterangan di Mapolsek Pakem. "Status mereka masih saksi. Namun penyidik masih mencari keterangan saksi lain untuk menemukan pengelola pertambangan pasir ilegal atau penanggungjawabnya," kata Sudaryanto.
Satu minggu setelah penyitaan tersebut, penyidik setidaknya sudah memintai keterangan dari enam saksi. Selain pihak yang bersangkutan, kepolisian juga akan memita keterangan dari warga sekitar termasuk kepada perangkat desa.
Dari praktik penambangan pasir tanpa izin tersebut yang melanggar UU nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Jika pelaku terbukti melakukan pelanggaran maka akan bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menu MBG di SMKN 1 Bulukerto, Wonogiri, diduga mengandung belatung. BGN menyebut temuan awal sebagai ulat sayur dan akan melakukan pengecekan.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu, 25 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Juan Martínez Munuera ditunjuk memimpin El Clasico Barcelona vs Real Madrid. Simak rekam jejak, kontroversi, dan catatan kedua tim.